JAKARTA,PARLEMENBANTEN.COM – Aroma ketidakberesan dalam proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026-2030 kian menyengat. Selasa (05/05/2026), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang Pemeriksaan Persiapan kelima untuk perkara nomor 111/G/2026/PTUN.JKT.
Gugatan yang dilayangkan oleh dua sosok vokal, Moch. Ojat Sudrajat S. dan Dr. Zulpikar, kini memasuki fase krusial. Sidang kali ini tidak hanya fokus pada perbaikan akhir berkas gugatan dari pihak Penggugat, tetapi juga menjadi momen “pengulitan” terhadap kebijakan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Rekrutmen KIP selaku Tergugat.
Dalam persidangan yang berlangsung tertutup ini, majelis hakim mendalami keterangan dari pihak Tergugat serta memanggil Pihak Ketiga untuk dimintai penjelasan. Langkah ini mempertegas adanya indikasi prosedur yang “cacat” atau tidak transparan dalam tahapan seleksi yang dijalankan oleh Pansel.
“Kami tidak hanya bicara soal kalah menang, tapi soal integritas lembaga yang seharusnya menjadi panglima keterbukaan informasi. Bagaimana KIP bisa kredibel jika proses kelahirannya saja sudah digugat karena diduga bermasalah?” ujar salah satu sumber yang memantau jalannya persidangan.
Hingga berita ini diturunkan, status perkara masih dalam tahap Pemeriksaan Persiapan. Namun, intensitas sidang yang sudah mencapai kali kelima menunjukkan bahwa hakim sangat serius mendalami dalil-dalil gugatan Ojat dan Zulpikar.
Publik kini menunggu, apakah Pansel mampu mempertanggungjawabkan kinerjanya, ataukah proses rekrutmen ini akan menjadi noda hitam bagi keterbukaan informasi di Indonesia selama empat tahun ke depan?
Berdasarkan penelusuran melalui SIPP PTUN Jakarta, persidangan ini diprediksi akan segera naik ke tahap persidangan terbuka untuk umum jika seluruh perbaikan dan keterangan awal dianggap memadai. (system)



