TANGERANG SELATAN, 15 Maret 2026 – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Selatan resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026.
Langkah ini diambil guna mengawal penyaluran hak para pekerja di wilayah Tangerang Selatan agar tepat waktu dan sesuai regulasi.
Posko pengaduan tersebut berlokasi strategis di Gedung Depot Arsip Lantai 4, Kantor Disnaker Kota Tangerang Selatan.
Berdasarkan pantauan wartawan Parlemenbanten.com di lapangan pada Minggu (15/3), sosialisasi mengenai pembukaan posko ini sudah mulai terlihat masif melalui pemasangan baliho di sejumlah titik.
Dalam baliho sosialisasi tersebut, terpampang foto Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, bersama Wakil Wali Kota, Pilar Saga Ichsan.
Pesan dalam baliho tersebut mengajak masyarakat, khususnya para pekerja, untuk tidak ragu melaporkan jika terjadi kendala atau pelanggaran terkait pembayaran THR oleh perusahaan.
Selain menyediakan layanan tatap muka di kantor, Disnaker juga mempermudah proses pengaduan secara digital.
Masyarakat dapat mengadukan persoalan THR secara daring (online) dengan memindai barcode yang telah disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Disnaker setempat pada media sosialisasi tersebut.
Kehadiran posko ini diharapkan menjadi solusi cepat bagi para pekerja yang mengalami pemotongan sepihak, keterlambatan, atau bahkan tidak mendapatkan THR sama sekali, sehingga momen hari raya dapat dirayakan dengan tenang dan penuh sukacita. (sisgin)



