SAMPAH BERPINDAH, KEBIJAKAN JALAN DI TEMPAT
Oleh : Winny Septiana Sari ( Mahasiswa Magister Managemen)
Sampah Tangerang Selatan kembali dipindahkan. Dari TPA Cipeucang ke Serang. Ditolak warga. Lalu dialihkan ke Cileungsi. Polanya berulang. Masalahnya tetap sama. Pemerintah daerah menyebutnya solusi darurat. Namun ketika langkah darurat terus diulang, yang terlihat bukan penanganan krisis, melainkan kegagalan kebijakan yang dibiarkan berlarut.
Di balik perpindahan itu, ada angka yang tak bisa diabaikan. Sepanjang 2017–2025, anggaran pengelolaan sampah Tangerang Selatan diperkirakan mencapai Rp804 miliar. Anggaran terserap, tetapi hasil tak pernah tiba. TPA tetap penuh, warga terus mengeluh, dan pemerintah kembali mencari tempat baru untuk menaruh masalah lama.
Semua langkah itu disebut “darurat”. Tetapi ketika kondisi darurat terjadi berulang, itu bukan lagi keadaan luar biasa. Itu kegagalan kebijakan. Inilah yang disebut performance gap: uang dibelanjakan, tetapi kinerja tak pernah benar-benar tercapai.
Padahal, regulasi nasional sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan. Penekanannya ada pada pengurangan sampah sejak dari sumber. PP Nomor 81 Tahun 2012 bahkan mewajibkan pemerintah daerah mendorong pembatasan timbulan dan pemilahan.
Namun kebijakan Tangsel justru lama terjebak di hilir. Truk ditambah. Jarak angkut diperpanjang. Lokasi pembuangan dicari ke daerah lain. Hulu nyaris diabaikan. Pemilahan berjalan sporadis. TPS3R tidak menjadi tulang punggung sistem. Edukasi 3R lebih sering berhenti sebagai slogan.
Penolakan warga Taktakan membuka persoalan lain: legitimasi. Klaim adanya persetujuan warga dipatahkan oleh protes di lapangan. Ini bukan sekadar salah komunikasi.Ini kegagalan stakeholder engagement. Kebijakan diputuskan tanpa pelibatan publik yang layak. Warga ditempatkan sebagai objek, bukan subjek. Keputusan Pemkot Serang menghentikan uji coba seharusnya menjadi peringatan serius.
Bahwa kebijakan lingkungan tidak bisa hanya sah secara administratif. Ia harus diterima secara sosial. Tanpa itu, konflik hanya soal waktu. Alih-alih melakukan koreksi mendasar, Tangsel kembali memilih jalan pintas. Sampah dialihkan ke Cileungsi. Biaya angkut melonjak. Risiko konflik dipindahkan. Masalah struktural tetap utuh.
Inilah bentuk penghindaran tanggung jawab yang dibungkus dengan istilah
teknokratis. Lebih bermasalah lagi, kebijakan ini menciptakan ilusi bahwa krisis selalu bisa diselesaikan dengan anggaran tambahan. Dalam manajemen publik, ini disebut moral hazard. Sistem dibiarkan gagal karena selalu ada solusi darurat.
Ada satu aktor yang nyaris tak tersentuh: produsen. Permen LHK Nomor 10 Tahun 2018 mewajibkan produsen mengurangi sampah kemasan. Namun penegakannya lemah. Beban pengelolaan tetap jatuh ke pemerintah daerah dan warga. Produsen tetap memproduksi. Negara diam.
Ini bukan kebetulan. Ini pilihan politik. Menertibkan produsen berarti berhadapan dengan kepentingan ekonomi. Lebih mudah memindahkan sampah daripada menegakkan aturan. Akibatnya, anggaran ratusan miliar habis untuk mengangkut dan membuang, bukan mengurangi. Sistem menjadi timpang. Tidak adil. Tidak berkelanjutan.
Krisis sampah Tangerang Selatan akhirnya berbicara lebih jujur daripada pidato pejabat.Ia menunjukkan negara hadir dalam angka APBD, tetapi absen dalam memastikan hasil. Ia memperlihatkan kepemimpinan yang reaktif, bukan strategis. Jika pola ini terus dipertahankan, krisis akan berulang. Hari ini Serang. Besok Cileungsi. Lusa entah ke mana.
Sampah akan terus berpindah, sementara akarnya dibiarkan tumbuh. Sampah, pada akhirnya, bukan sekadar persoalan lingkungan. Ia adalah cermin tata kelola. Dan dari cermin itu, yang terlihat hari ini adalah negara yang memilih memindahkan masalah,bukan menyelesaikannya. (*)
(sg)



