Jakarta, Parlemen Banten — Langkah hukum Budiman Tiang kini menarik perhatian publik dan legislatif. Melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Agus Widjajanto & Partners, permintaan resmi akan dilayangkan ke Komisi III DPR RI untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas penetapan tersangka klien mereka oleh Polda Bali.
Konferensi pers yang berlangsung di Hotel Arya Duta Jakarta, Senin (2/6/2025), mengungkap dugaan kriminalisasi terhadap Budiman Tiang dalam kasus penggelapan dan penipuan. Menurut kuasa hukum, proses penyelidikan yang cepat dan sepihak menimbulkan kecurigaan adanya tekanan politik atau rekayasa hukum.
“Proses ini sangat janggal. Klien kami sebelumnya justru melaporkan dugaan penggelapan Rp28 miliar oleh WNA Rusia. Namun laporan itu tak pernah naik ke penyidikan, malah klien kami yang jadi tersangka,” ujar Agus Widjajanto.
Selain itu, konflik berawal dari proyek kerjasama pembangunan The One Umalas, yang menurut kuasa hukum, justru dimanfaatkan pihak lain untuk mengambil alih kepemilikan tanpa dasar hukum yang sah. Kuasa hukum juga menyayangkan keterlibatan pengacara kondang dan potensi intervensi dari tokoh-tokoh elite nasional.
RDPU diharapkan dapat menghadirkan kejelasan hukum dan menegakkan prinsip keadilan tanpa intervensi kekuasaan.
Nama Igor Maksimov dan Stanislav Sadovnikov tercantum dalam dokumen resmi perusahaan sebagai pengurus PT Magnum Estate International, salah satu entitas yang terlibat dalam proyek The One Umalas.
Igor Maksimov menjabat Direktur Utama dan Stanislav Sadovnikov sebagai Komisaris Utama.
Peran mereka dalam proses pengambilalihan operasional dan pencicilan saham menjadi bagian dari dinamika hukum yang kini tengah bergulir. (Naufal)



