Kota Serang (parlemenbanten.com) Penjabat (Pj) Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta mengeluarkan SK Penugasan Sekretaris Dinas Komunikasi,Informatika,Statistik dan Persandian (Kominfosp) Provinsi Banten Karna Wijaya menjabat Sekretaris Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten.
Jabatan Sekretaris Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten setelah 2 (dua) bulan kosong , akhirnya terisi kembali setelah Pj Gubernur Banten Ucok Abdul Rauf Damenta mengeluarkan SK penugasan kembali Sekretaris DiskominfoSP Provinsi Banten Karna Wijaya sebagai Sekretaris KI Provinsi Banten .
Saat dikonfirmasi wartawan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas KominfoSP Provinsi Banten Nana Suryana mengatakan bahwa Pj. Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta sudah mengeluarkan SK Sekretaris KI Provinsi Banten pada Jumat, 7 Februari 2025.
“Sudah ditetapkan SK Sekretaris KI oleh Pj. Gubernur Banten tertanggal 07 Februari 2025,” ujar Nana kepada wartawan Kamis, 13 Februari 2025.
Nana Suryana menjelaskan, dalam SK Pj Gubernur Banten A Damenta, yang ditugaskan menjadi Sekretaris KI Provinsi Banten merupakan Sekretaris Dinas KominfoSP Provinsi Banten Karna Wijaya yang 1 tertuang dalam SK Pj Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta.
Namun, saat ditanya wartawan kenapa tidak segera aktif tugas di KI Provinsi Banten, Nana hanya menjawab tidak ada kendala. “Tidak ada kendala,” jawab Plt. Kepala Dinas KominfoSP Provinsi Banten Nana Suryana.
Sementara itu Sekretaris Dinas KominfoSP Provinsi Banten Karna Wijaya mengakui sudah menerima SK sebagai Sekretaris KI Provinsi Banten. “Sudah Alhamdulillah,” ujar Karna saat ditanya wartawan
Sebelumnya akibat Jabatan Sekretaris KI Banten Kosong sejak Awal Januari 2025 karna berpolemik karna ada pihak yang mempersoalkan jabatan sekretaris KI dijabat Sekretaris Diskominfosp menyebabkan Penyelesaian Sengketa Informasi Mandek, Staf KI Belum Terima Gaji .
Sementara itu, Ketua KI Provinsi Banten Zulpikar mengaku belum mengetahui bahwa Sekretaris Dinas KominfoSP Provinsi Banten Karna Wijaya di SK-kan menjadi Sekretaris KI Provinsi Banten.
“Kenapa tidak diberitahukan langsung ke kita, sampai saat ini kami belum tahu. Harusnya Kami diberitahu,” katanya kepada wartawan
Iapun meminta, jika sudah di SK-kan Pj Gubernur Banten Ucok Abdul Rauf Damenta maka Sekretaris KI Provinsi Banten Karna Wijaya untuk segera aktif bertugas di KI Provinsi Banten.
“Ini banyak permohonan penyelesaian sengketa informasi yang harus diregistrasi untuk segera disidangkan,” katanya kepada media . (sisgin)



