Mewaspadai Manuver Wakil Ketua KI Provinsi Banten dan Inkompetensi Plt. Kadiskominfosp Provinsi Banten
Oleh : Panri Situmorang. S.H- Praktisi Hukum
Beberapa hari ini, media masa terutama online diramaikan oleh polemik antara Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Moch. Ojat Sudrajat (Ojat) dengan Sekretaris Dinas Komunikasi,Informatik,Statistik dan Persandian (Diskominfosp) Provinsi Banten Karna Wijaya terkait posisi Sekretaris Komisi Informasi Provinsi Banten menimbulkan kegaduhan dan mengundang keprihatinan berbagai kalangan.
Hal itu semestinya tidak perlu terjadi, bila keduanya bersinergi dalam harmoni, guna melayani masyarakat sesuai tugas dan fungsi KI terutama penyelesaian sengketa informasi publik.
Modus Operandi
Saya mengamati perilaku dan aktivitas Ojat sebelum menjadi komisioner KI Provinsi Banten, yang sering membuat ‘kegaduhan’ dengan mengkritisi para Pejabat Pemerintah Provinsi Banten, sejak zaman Gubernur Wahidin Halim dan berlanjut masa Pj. Gubernur Al Muktabar. Masih segar dalam ingatan kita, bagaimana sepak terjang Ojat yang mengkritisi Pejabat Sekretaris Daerah (Pj.Sekda) Trenggono (saat itu) hampir setiap hari, dan (dugaan saya) membisiki Pj. Gubernur Al Muktabar untuk menggantinya dengan Virgojanti yang berasal dari daerah (Lebak) yang sama dengan Ojat.
Setelah Treggono digeser menjadi Inspektur Inspektorat Provinsi Banten dan Virgojanti ditunjuk menggantikannya menjadi Pj. Sekda, Ojat hampir tidak pernah mengkritisinya.
Menyorongkan Kabid PIKK Diskominfosp Provinsi Banten jadi Sekretaris KI Provinsi Banten
Tampaknya manuver dan skenario yang sama, digunakan untuk menggeser Karna Wijaya dan menyorongkan pejabat lainnya, yang berdasarkan informasi, Ojat menggadang-gadang atau menyorongkan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Kemitraan Komunikasi (Kabid PIKK) Diskominfosp Aat Subhan Syafaat.
Hal tersebut sangat masuk akal dan kongruen dengan kasus penggantian Pj, Sekda tadi, menimbang :
Pertama, selain sebagai Kabid PIKK, Aat Subhan Syafaat adalah Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) yang mengelola anggaran KI Provinsi Banten yang mencapai Milyaran Rupiah.
Kedua, Aat Subhan Syafaat berasal dan satu daerah dengan Ojat, yakni sama-sama dari Rangkasbitung Kab.Lebak.
Ketiga, Aat Subhan Syafaat mungkin dianggap oleh Ojat, relatif mudah dikendalikan dibanding Karna Wijaya.
Keempat, diduga ada deal tertentu antara Aat Subhan Syafaat dan Ojat dalam ‘mengelola’ KI Provinsi Banten dan bila hal ini benar, sangat membahayakan eksistensi dan kredibilitas KI Provinsi Banten ke depan.
Oleh karenanya, KI Provinsi Banten harus diselamatkan dari potensi bahaya itu.
Tak Kerja, Tak Dapat Gaji
Kekosongan jabatan Sekretaris KI Provinsi Banten sepanjang bulan Januari ini, menjadi asumsi bahwa sepanjang bulan Januari pula tidak ada persidangan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) yang notabene tugas pokok dan fungsi (Tusi) KI.
Bila tidak melaksanakan Tusi KI, maka secara moral dan etik komisioner KI Provinsi Banten tidak berhak mendapat gaji merujuk jargon dunia kerja : ‘No Work, No Pay’, tidak ada kerja, tidak dapat gaji. penggunaan istilah ‘gaji’ bukan istilah ‘honorarium’ lebih tepat, karena kedua istilah itu sangat berbeda secara substantif.
Gaji merujuk kepada kompensasi hasil kerja dengan besaran rupiah yang cukup besar dan sepadan dengan hasil kerja, sedangkan honorarium merujuk kepada sedikitnya nilai rupiah meski beban pekerjaan cukup berat karena terdapat nilai pengabdian (sukarela) didalamnya, sesuai dengan arti ‘honorarium’ yakni uang kehormatan.
Gaji Ketua KI Provinsi Banten sekitar 30 jutaan rupiah, gaji Wakil Ketua KI Provinsi Banten (Ojat) 28 Jutaan dan gaji anggota KI Provinsi Banten lainnya 27 Jutaan.
Suatu pendapatan yang sangat fantastik dan melampaui tunjangan kinerja pejabat eselon 2 serta sepuluh kali lipat dari para tukang sapu yang bekerja menyapu jalan setiap pagi dan sore selama 1 bulan di Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Lebak.
Pertanyaannya, apakah gaji sebesar itu setimpal dengan pekerjaan para Komisioner KI Provinsi Banten yang hanya menyidangkan sengketa informasi ?,sementara honor Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten hanya sepertiga dari gaji Komisioner KI Provinsi Banten
Hal ini menimbulkan ‘kecemburuan sosial’, padahal kedua lembaga tersebut dibawah pengampuan Diskominfosp Provinsi Banten.
Inkompetensi Plt. Kadiskominfosp Provinsi Banten
Kekisruhan sebagaimana diuraikan di atas, tidak akan terjadi, bila Plt, Kadiskominfosp Nana Suryana peka dan cepat tanggap dalam menyelesaikan permasalahan di KI Provinsi Banten.
Kekisruhan ini untuk kedua kalinya, setelah yang pertama yakni kekosongan komisioner KI Provinsi Banten selama 7 bulan pada tahun 2024 yang lalu.
Permasalahan pertama (kekosongan komisioner KIProvinsi Banten) terjadi karena Plt, Kadiskominfosp tidak mampu mengkomunikasikan atau memediasi kepentingan Pemerintah Provinsi dan Komisi I DPRD Provinsi Banten saat itu, sehingga terjadi ‘tarik tambang’ kepentingan yang berlarut-larut hingga 7 bulan.
Permasalahan kedua (kekisruhan KI Provinsi Banten), terjadi karena Plt. Kadiskominfosp tidak peka terhadap potensi kekisruhan tersebut, yang seharusnya dapat diantisipasi sejak awal Januari 2025 atau bahkan sejak awal Desember 2024.
Kepekaan itu diwujudkan dengan melaporkan, mengkomunikasikan dan mengkordinasikan perihal penunjukan Sekretaris KI Provinsi Banten kepada Pj. Gubernur, Pj,Sekda dan para Komisioner KI Provinsi Banten.
Selain kisruh KI Provinsi Banten, bila ditelisik ke belakang lagi, ada kekisruhan di awal tahun 2024, terkait penunjukan Vendor atau pihak ketiga dalam pengadaan barang/jasa infrastruktur jaringan internet di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), yang pernah dilaporkan oleh aktivis Gerakan Masyarakat Bawah Indoneisa (GMBI) Banten kepada inspektorat dan Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Banten dengan dugaan (menurut laporan GMBI) ada gratifikasi dalam penunjukan vendor itu.
Menilik paparan tersebut di atas, kompetensi Plt. Kadiskominfosp Nana Suryana dalam mengelola Diskominfosp Provinsi Banten dan mengampu kedua lembaga (KI dan KPID) tersebut patut dipertanyakan.
Seulas Saran
Uraian di atas dapat dijadikan referensi dan menyarankan kepada Pj. Gubernur Banten/Pj.Sekda Banten/Pemprov, untuk melihat persoalan dengan jernih dan membuat solusi yang akurat, diantaranya yaitu :
Pertama, tidak menugasi atau menunjuk Karna Wijaya menjadi Sekretaris KI Provinsi Banten meski menurut klaim ex-officio Sekdis kominfosp Provinsi Banten adalah sekretaris KI Provinsi Banten.
Hal ini untuk menghindari disharmoni dan konflik psikologis di internal KI Provinsi Banten seperti pernyataan Pj. Sekda Nana Supiana kepada media, juga tidak menugasi atau menunjuk Aat Subhan Safaat demi menyelematkan KI Provinsi Banten dari potensi bahaya sebagaimana dijelaskan tadi.
Kedua, menugasi atau menunjuk selain keduanya adalah solusi alternatif yang bijak dan dapat diterima semua pihak serta mencegah klaim ‘menang-kalah’ para pihak yang berpolemik (Ojat dan Karna), justru yang harus dimenangkan adalah Masyarakat Banten.
Ketiga, prinsip no work no pay sebagai prinsip moral, harus diterapkan, yakni dengan tidak membayarkan gaji para komisioner KI Provinsi Banten bulan Januari 2025.
Apabila secara birokratis hal tersebut tidak memungkinkan atau gaji komisioner KI Provinsi Banten tetap harus dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi melalui Diskominfosp Provinsi Banten, maka para komisionerlah yang harus mengembalikannya bila sudah masuk rekening mereka.
Hal ini sebagai ujian atas integritas dan moral para komisioner, yang apabila melakukan itu (pengembalian gaji Januari 2025 ), maka para komisioner KI Provinsi Banten patut diacungi jempol atas integritas dan moralnya, tetapi bila tidak mengembalikan, maka integritas dan moral mereka patut dipertanyakan.
Terakhir, sebagimana diuraikan tadi, bahwa terjadinya kekisruhan di KI Provinsi Banten dan munculnya pengaduan aktivis GMBI Banten terkait penunjukan vendor pengadaan jaringan internet, menunjukan ‘ada masalah dengan kompetensi Plt. Kadiskominfosp Provinsi Banten.
Hal ini harus menjadi dasar pertimbangan Gubernur Banten yang baru untuk mengganti Nana Suryana dengan Pejabat Eselon 2 atau Kepala OPD lainnya, hingga ada Kadiskominfosp Provinsi Banten definitif melalui proses lelang jabatan.
Karena sejatinya assasment atau uji kempetensi, bukan hanya memberikan soal-soal simulatif dan spekulatif dilayar komputer yang harus dipilih atau dijawab oleh pejabat atau ASN peserta yang telah dihelat Pemerintah Provinsi Banten minggu lalu, tetapi yang lebih substantif adalah ‘uji kemampuan secara empiris, para pejabat Pemerintah Provinsi Banten dalam menyelesaikan permasalahan riil di lapangan. (sg )



