SERANG,(parlemen banten.com)Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan demonstrasi, di lingkungan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (17/12/2024).
Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 11,65 persen.
“Kita tahu Pj Gubernur Banten hari ini adalah baru, baru dilantik sudah kita demo,” kata salah satu orator aksi di atas mobil.
Baca juga: Minta UMK 2025 Naik 11,56 Persen, Buruh di Banten Demo Pj Ucok Damenta
Pantauan TribunBanten.com, massa aksi dari sejumlah Kabupaten Kota di Tanah Jawara tersebut mulai berdatangan ke KP3B sejak pukul 16.00 WIB, menggunakan mobil pikup hingga roda dua.
Mereka secara bergantian menyampaikan orasi agar terdengar oleh Pj Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta.
BERITA TERKAIT
Bacaan Sholawat Nariyah Tulisan Arab, Latin dan Artinya, Lengkap dengan Doa Setelah Membacanya – Halaman 2Tribunnews.com
Bacaan Sholawat Nariyah Tulisan Arab, Latin dan Artinya, Lengkap dengan Doa Setelah Membacanya – Halaman 2
Lirik Lagu Natal Malam Kudus, Malam kudus, sunyi senyap, Kabar Baik menggegap – Tribunjogja.comTribunnews.com
Lirik Lagu Natal Malam Kudus, Malam kudus, sunyi senyap, Kabar Baik menggegap – Tribunjogja.com
Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 31-37 Kurikulum Merdeka, Penilaian Pengetahuan Bab 1 – Tribunnews.com
Chord dan Lirik Lagu Sancang, Lagu Pop Sunda Hits dari Yayan Jatnika – Tribunjabar.id
Lirik Sholawat Busyro Lengkap Arab, Latin dan Artinya – Bangkapos.com
JAWABAN Tugas PAI Kelas 12 Kurikulum Merdeka, Kunci Jawaban Penilaian Pengetahuan Bab 3 Halaman 96 – Tribunpontianak.co.id
Lirik dan Kunci Gitar Lagu Batak Anak Na Lilu dari Dompak Sinaga – Tribunpekanbaru.com
MATERI dan Soal Matematika Kelas 6 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Kunci Jawaban : Operasi Hitung – Tribunpontianak.co.id
Massa menuntut Penjabat (Pj) Gubernur Banten segera menandatangani Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025.
Ketua DPD SPN Banten, Intan Indira Dewi mengatakan, buruh meminta kenaikan UMK 2025 sebesar 11,56 persen sesuai target dan berdasarkan survei pasar, serta kebutuhan hidup layak.
“Tetapi setidak-tidaknya target batas minimal itu adalah di 6,5 persen sesuai dengan Permenaker nomor 16 tahun 2024,” kata Intan.
Intan meyakini, meski UMK naik 11,56 persen, tidak akan merugikan pengusaha.
Karena kenaikan tersebut akan menjadi modal yang masuk cost produksi.
“Jadi ketika upah buruh naik, maka harga suatu produk di perusahaan itu akan disesuaikan, jadi sebenarnya tidak ada kerugian bagi pengusaha,” ujarnya.
(Red/Dior)
Sumber: Tribun Banten



