parlemenbanten.com – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang di gedung DPRD, Selasa (20/10/2026). Kedua Raperda tersebut meliputi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang 2026–2046 dan penambahan penyertaan modal berupa aset daerah kepada PT BPR Serang (Perseroda).
Bupati yang akrab disapa Ratu Zakiyah mengatakan, kedua Raperda tersebut penting untuk mendukung penataan wilayah, memberikan kepastian hukum bagi investor, serta memperkuat pelayanan dan pengembangan badan usaha milik daerah.
“RTRW perlu disinergikan dengan tata ruang pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Banten. Dengan begitu, investor mendapatkan kepastian hukum mengenai wilayah yang dapat dikembangkan untuk kegiatan investasi,” kata Ratu Zakiyah seusai rapat paripurna.
Menurutnya, pembahasan RTRW mencakup penguatan kawasan perkotaan dan perdesaan, pengembangan kawasan industri dan logistik, serta kawasan pariwisata. Selain itu, penataan ruang akan diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat, termasuk penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Ratu Zakiyah berharap, revisi RTRW dapat memberikan kejelasan mengenai peruntukan wilayah sehingga mendukung perencanaan pembangunan dan menarik investasi ke Kabupaten Serang.
Terkait Raperda penambahan penyertaan modal kepada PT BPR Serang, pemerintah daerah mengusulkan pemanfaatan aset bekas kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di kawasan Taman Sari sebagai kantor cabang BPR Serang.
Aset tersebut akan dimanfaatkan setelah BPBD menempati gedung baru di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang.
Ratu Zakiyah menjelaskan, pemanfaatan aset tersebut diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan nasabah dan kualitas pelayanan. Pasalnya, kantor cabang BPR Serang yang saat ini digunakan dinilai sudah tidak memadai untuk menunjang aktivitas pelayanan.
Direktur Utama PT BPR Serang (Perseroda) menyambut baik usulan penyertaan modal berupa aset tersebut. Menurutnya, perusahaan membutuhkan kantor cabang yang lebih memadai untuk mendukung pelayanan nasabah, khususnya di wilayah Kota Serang dan sekitarnya.
Ia menjelaskan, selama ini kantor cabang BPR Serang di Kota Serang masih menyewa tempat. Karena itu, pihaknya mengajukan permohonan pemanfaatan aset milik Pemerintah Kabupaten Serang sebagai tambahan penyertaan modal perusahaan.
“Setoran modal itu bisa berupa uang maupun aset. Kami mengajukan aset bekas kantor BPBD yang berada di Taman Sari untuk dijadikan kantor cabang PT BPR Serang,” ujarnya.
Ia menambahkan, bangunan bekas kantor BPBD tersebut dinilai cukup luas untuk mendukung operasional dan meningkatkan pelayanan kepada nasabah, termasuk aparatur sipil negara (ASN) serta masyarakat di sejumlah wilayah layanan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemanfaatan aset tersebut masih harus melalui tahapan pembahasan karena saat ini usulannya masih berupa Raperda.
Rapat paripurna penyampaian dua Raperda usul Bupati Serang tersebut dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Serang Abdul Gofur, didampingi para wakil ketua dan dihadiri anggota DPRD Kabupaten Serang. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana serta sejumlah pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang. (Adv)



