TIGARAKSA,parlemenbanten.com– Aparat Polsek Cisoka Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial FZ (23) pada Minggu (2/8/2026). Pemuda tersebut ditangkap di sebuah toko depan Stasiun Tigaraksa, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, karena kedapatan mengedarkan obat keras secara ilegal.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyatakan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi berharga yang disampaikan oleh masyarakat sekitar. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan hingga berhasil menciduk pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat terlarang yang sengaja disembunyikan pelaku untuk mengelabui aparat. “Obat keras tersebut disembunyikan di dalam tong sampah dan dibungkus menggunakan plastik warna hitam,” kata Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat memberikan keterangan.
Secara rinci, barang bukti yang berhasil disita petugas meliputi 270 butir obat keras jenis hexymer dan 6 butir tramadol. Tersangka diduga kuat mengedarkan obat-obatan daftar G tersebut tanpa izin resmi. “Terduga pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Cisoka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kapolresta.
Saat ini, FZ tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP. FZ kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal hingga Rp 5 miliar. (sg)



