SERANG,PARLEMENBANTEN.COM – Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Dr. Yeremia Mendrofa, S.T., M.M., MBA, menyoroti sengkarut pendataan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di wilayah Banten. Ia menemukan masih banyak warga yang belum memiliki status desil resmi, sehingga terancam kehilangan hak sosial dan pendidikan mereka.
Kondisi tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat. Tanpa status desil yang jelas, warga tidak dapat mengikuti jalur afirmasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) maupun menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Yeremia Mendrofa menjelaskan bahwa DTSEN membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok desil. Kelompok desil 1 hingga 5 dikategorikan sebagai masyarakat tidak mampu, sementara desil 6 hingga 10 masuk dalam kelompok mampu.
“Yang menjadi persoalan, masih ada masyarakat yang belum memperoleh desil. Akibatnya mereka tidak bisa mengakses jalur afirmasi karena datanya belum lengkap,” ujar legislator asal Fraksi PDI Perjuangan tersebut, Jumat (26/6/2026).
Anggota Komisi V DPRD Banten ini menegaskan bahwa persoalan administrasi tersebut harus segera diselesaikan. Terlebih lagi, pendaftaran jalur afirmasi untuk sekolah memiliki batas waktu yang sangat ketat.
Antisipasi cepat langsung dilakukan oleh Yeremia Mendrofa. Ia mengaku telah bergerak dan berkoordinasi secara intensif dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) serta Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten demi menyelamatkan hak-hak masyarakat.
“Saya sudah meminta Dindik dan Dinsos mencari solusi supaya hak afirmasi warga tidak hilang hanya karena data DTSEN belum sempurna,” pungkas politisi PDI Perjuangan tersebut dengan tegas. (sg)



