TANGERANG SELATAN, PARLEMENBANTEN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan menggelar kegiatan Pelatihan Penyelesaian Sengketa Pencalonan di PTUN dan Dokumentasi Alat Bukti pada Rabu (24/6/2026). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Lantai 2 Kantor KPU Kota Tangerang Selatan.
Agenda tersebut digelar dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM), khususnya di bidang hukum. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh jajaran KPU Tangsel siap menghadapi dinamika hukum pemilu.

Untuk memperkuat pemahaman peserta, KPU Kota Tangerang Selatan menghadirkan narasumber berkompeten dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan. Mereka adalah Jaksa Ahli Muda, Neysa Sabrina, S.H., dan Jaksa Ahli Pertama, Yulita Sari, S.H.
Dalam pemaparannya, para narasumber menyampaikan materi krusial mengenai sengketa dan gugatan Tata Usaha Negara (TUN). Materi difokuskan pada potensi sengketa yang berkaitan erat dengan proses pencalonan dalam pemilu.
Selain materi gugatan, peserta juga mendapatkan edukasi mendalam mengenai pentingnya pengelolaan dan pengarsipan dokumen. Tata kelola administrasi yang rapi menjadi kunci utama penyediaan alat bukti yang sah dalam proses persidangan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Melalui kegiatan ini, jajaran KPU Kota Tangerang Selatan diharapkan semakin siap dan matang dalam menghadapi potensi sengketa di PTUN. Pelatihan ini memberikan pemahaman komprehensif terkait strategi penyusunan jawaban serta pengelolaan dokumentasi alat bukti.
Upaya penguatan aspek administrasi dan pembuktian ini komitmen nyata KPU Tangsel untuk menjalankan tugas secara profesional. Seluruh tahapan dipastikan berjalan akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (sg)



