TANGERANG,PARLEMENBANTEN.COM– Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, Ph.D., meninjau langsung lokasi temuan gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat (05/06/2026).
Operasi pengawasan yang dilakukan oleh BPOM bersama Balai POM di Tangerang ini berhasil mengungkap jaringan peredaran kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) berskala besar yang dipasarkan melalui jalur daring (online).
Dalam peninjauan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 1.047 item atau total 2.082.615 pieces kosmetik ilegal. Produk-produk tersebut didominasi oleh merek impor asal Tiongkok dengan nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp27,6 Miliar.
Beberapa merek yang diidentifikasi antara lain Lameila, SVMY, Sadoer, Kiyomi, Charzieg, Rueiofian, Hymeys, ZYZC, Cwinter, Yayashi, Luodais, dan Kekemood.
“Temuan ini merupakan bukti nyata ancaman serius bagi masyarakat. Kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar ini tidak terjamin keamanan, mutu, maupun kemanfaatannya. Penggunaan bahan kimia berbahaya dalam produk-produk seperti ini dapat mengakibatkan kerusakan kesehatan permanen bagi konsumen,” tegas Kepala BPOM, Prof. Taruna Ikrar di hadapan awak media.
Selain dampak kesehatan, peredaran kosmetik ilegal ini berdampak signifikan terhadap kerugian ekonomi.
Negara dirugikan akibat hilangnya potensi penerimaan pajak dan rusaknya tata niaga industri kosmetik nasional.
Masuknya produk ilegal dengan harga yang tidak wajar merusak daya saing pelaku usaha lokal yang telah patuh terhadap regulasi.
Di lokasi gudang, ditemukan ribuan paket kosmetik yang telah dikemas dan siap untuk didistribusikan ke berbagai wilayah di Indonesia.
Meskipun saat peninjauan tidak ditemukan karyawan di lokasi, BPOM memastikan akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk mengejar penanggung jawab gudang tersebut.
Kegiatan ini turut didukung oleh personel dari Polres Tangerang Selatan dan TNI, sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam memberantas kejahatan di bidang obat dan makanan.
BPOM kembali menghimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas. “Jangan tergiur harga murah atau janji hasil instan dari produk kosmetik yang tidak jelas legalitasnya. Selalu ingat Cek KLIK: Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa,” tutup Prof. Taruna Ikrar. (system)



