TANGERANG,PARLEMENBANTEN.COM– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
Melalui rangkaian “Operasi Gurita” yang berlangsung hingga 15 April 2026, Bea Cukai Banten sukses melakukan 220 kali penindakan di berbagai titik strategis.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Ambang Priyonggo, memberikan apresiasi tinggi kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat yang berperan aktif dalam sinergi pengawasan ini.
“Dengan semangat kolaborasi, Bea Cukai Banten berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna mencegah peredaran barang ilegal yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat,” ujar Ambang dalam konferensi pers di Tangerang, Selasa (21/4/2026).
Capaian Penindakan dan Penerimaan NegaraDari hasil Operasi Gurita tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti signifikan, di antaranya:
22,53 juta batang rokok ilegal.
48,45 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
1.200 liter etil alkohol ilegal.
28.662 mililiter REL (Rokok Elektrik Cair).
Tak hanya pengamanan barang, Bea Cukai Banten juga berhasil memulihkan kerugian negara melalui mekanisme ultimum remedium sebesar Rp1,2 miliar. Dari sisi hukum, terdapat tiga proses penyidikan (PDP) yang berjalan, dengan satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Sejalan dengan komitmen terhadap lingkungan, pemusnahan barang bukti kali ini menerapkan konsep Green Customs yang mencakup tiga pilar utama: Being, Doing, dan Innovating. Kegiatan ini merupakan aplikasi nyata dari materi e-learning Green Customs yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Bea dan Cukai.
Untuk memastikan proses pemusnahan yang ramah lingkungan, Bea Cukai Banten kembali menggandeng PT Solusi Bangun Indonesia. Pemusnahan dilakukan di fasilitas green zone menggunakan metode co-processing melalui tanur semen bersuhu ekstrem (1.500–1.800 derajat Celsius).
Metode ini menjamin seluruh barang terurai sempurna tanpa menyisakan residu berbahaya, sekaligus menjadi bukti bahwa penegakan hukum dapat berjalan selaras dengan upaya pelestarian lingkungan. (sg)



