TANGERANG, PARLEMENBANTEN.COM – Gugurnya prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) di Lebanon Selatan semestinya tidak hanya dibaca sebagai kabar duka.
Ia adalah alarm bahwa lanskap konflik global telah berubah, sementara cara kita meresponsnya masih tertinggal.
Fredi Moses Ulemlem,S.H.,M.H., dalam keterangan tertulisnya kepada media pada Senin (23/03/2026) di Tangerang,menekankan bahwa selama ini Indonesia berdiri di atas prinsip politik luar negeri “bebas aktif”.
Sebuah doktrin yang menempatkan Indonesia sebagai pihak yang tidak terikat blok, tetapi tetap berkontribusi dalam perdamaian dunia melalui mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dalam praktiknya, kehadiran pasukan Indonesia sering dipandang sebagai simbol komitmen moral sekaligus posisi strategis di panggung internasional.
Namun, pertanyaan mendasar kini muncul: apakah konsep netralitas masih memiliki daya lindung dalam konflik modern?
Di Lebanon Selatan, jawaban itu semakin kabur. Ketegangan antara Israel Defense Forces (IDF) dan Hezbollah telah berkembang menjadi konflik berlapis yang melibatkan aktor negara dan non-negara dengan eskalasi yang sulit diprediksi.
Dalam situasi seperti ini, posisi “netral” tidak otomatis berarti “aman”.
Bahkan, dalam banyak kasus, ia justru menempatkan pasukan penjaga perdamaian dalam ruang yang paling rentan.
Insiden ini menunjukkan bahwa pasukan penjaga perdamaian kini berada di wilayah abu-abu; tidak menjadi bagian dari pertempuran, tetapi juga tidak sepenuhnya terlindungi darinya.
Mereka hadir membawa mandat damai, namun berdiri di tengah realitas konflik yang semakin brutal dan tidak mengenal batas.
Di titik ini, persoalannya tidak lagi semata tentang risiko operasional. Ia menyentuh dimensi yang lebih dalam: martabat bangsa.
Setiap prajurit yang dikirim ke luar negeri tidak hanya membawa seragam, tetapi juga membawa nama Indonesia.
Mereka adalah representasi negara—wajah dari komitmen, kehormatan, dan kedaulatan kita. Ketika serangan terhadap penjaga perdamaian terjadi, yang tersentuh bukan sekadar garis pertahanan fisik, melainkan marwah negara di mata dunia.
Fredi menegaskan bahwa perlindungan terhadap prajurit bukan hanya soal kelengkapan alutsista, melainkan ketegasan diplomasi.
Negara tidak boleh membiarkan pasukannya menjadi “sasaran empuk” di tengah aturan pelibatan (Rules of Engagement) yang mungkin sudah tidak relevan dengan keganasan konflik di lapangan.
Sudah saatnya Indonesia mengevaluasi kembali bagaimana mandat perdamaian dijalankan.
Komitmen kita terhadap perdamaian dunia tidak perlu diragukan, namun keselamatan dan kehormatan prajurit yang mengembannya harus tetap menjadi prioritas tertinggi di atas segala protokol birokrasi internasional. (sg)



