Serang (parlemenbanten.com) – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Yasriel Tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) , Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten membuka Posko THR 2026.
Surat Edaran Menaker Yasriel termuat dalam SE. M/3/HK.04.00/III/2026 Tentang THR dan SE M/4/HK.04.00/III/2026 Tentang BHR .
Disnakertrans Provinsi Banten dalam keterangan resminya menyatakan bahwa Disnakertrans Provinsi Banten membuka Posko THR Tahun 2026 sebagai bentuk pelayanan kepada pekerja /buruh dan perusahaan di wilayah Provinsi Banten.
Pembentukan Posko ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Yasriel selalu Menteri Ketenagakerjaan RI terkait pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 dan BHR bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.

Melalui posko THR ini, masyarakat dapat melakukan konsultasi maupun pengaduan terkait pelaksanaan pembayaran THR oleh perusahaan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan hal pekerja/buruh terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sesuai ketentuan, perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan paling lambat 7 Hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Dengan adanya posko THR ini diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha di Provinsi Banten.
Segera laporkan kendala pembayaran warga Banten melalui kontak resmi guna mendapatkan mediasi yang tepat.
Jangan tunda untuk memastikan hal ekonomi, terpenuhi demi menyambut Idul Fitri.

Aduan dapat disampaikan ke Posko THR di Kantor Disnakertrans Provinsi Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang.
Pengaduan dapat disampaikan secara online melalui link Kemenaker.go.id,dan poskothrkemnaker.go.id
Pengaduan mulai dibuka pada tanggal 13 – 27 Maret 2026
Sesuai Surat Edaran Menaker, Pemberian THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil, THR paling lambat H-7 Idul Fitri, THR dibayarkan dengan masa kerja minimal 1 tahun dan THR dibayar 1 bulan gaji, masa kerja kurang dari 1 tahun dibayar secara proporsional sesuai ketentuan UU.
Pemberian THR & BHR untuk pengemudi dan kurir online diberikan kepada sekitar 850 ribu Mitra penerima/pengemudi atas kesepakatan pemerintah dan perusahaan aplikator transportasi online.
Penyaluran THR dan BHR mulai H-14 dan paling lambat H-7 lebaran.
Untuk Konfirmasi dan Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Narahubung Posko THR Disnakertrans Provinsi Banten, Bpk. Rijal (0857-1535-7372) dan Ibu Rossi (0877-7464-2265) ..
( sisgin)



