JAKARTA (parlemenbanten.com) – Menyikapi Intoleransi Beragama yang kian meningkat,Aliansi Masyarakat Anti Intoleran Indonesia yang terdiri dari Lamsiang Sitompul,S.H.,M.H., Fredi Moses Ulemlem,S.H.,M.H., dan Andreas Benaya Reihary menyampaikan press release yang menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan.
Pasca peristiwa aksi intoleran yang terjadi di Indragiri Hulu, Cidahu Sukabumi, GBKP Depok, GBKP Batam beberapa bulan lalu, kini peristiwa aksi penyerangan tempat ibadah di Padang Sarai, Sumatera Barat hari minggu tanggal 27 Juli 2025 kembali terjadi, ini adalah peristiwa yang paling sangat biadab dan tidak manusiawi. Negara dalam hal ini aparat kepolisian harus hadir mengamankan mereka yang melakukan pembubaran terhadap umat kristen yang sedang beribadah dan pengrusakan terhadap rumah ibadah umat kristen.
Bahwa Intoleransi adalah sikap seseorang dan atau kelompok tidak bisa menerima perbedaan. Seseorang dan atau kelompok yang bersikap intoleran akan kesulitan untuk menghargai dan menghormati keyakinan, pendapat, atau kebiasaan orang lain yang berbeda dengan dirinya. Akibatnya, memicu konflik sosial dan terhambatnya rasa persatuan nasional. Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, sementara Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 memastikan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
Pasal 22 UU HAM juga menegaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Negara juga menjamin kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 18 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama. Hak ini mencakup kebebasan untuk berganti agama atau kepercayaan, serta kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaan, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun tertutup, dalam bentuk pengajaran, praktik, ibadah, dan ketaatan.
Menurut Peraturan SKB 2 menteri Bab 1 pasal 3: menyatakan umat kristen ibadah di rumah / ruko / cafe TIDAK PERLU IZIN (yang perlu izin itu hanya pendirian gedung gereja) dan melarang orang lain ibadah adalah pelanggaran konstitusi yang Biadab & Keji. Oleh karena kami Aliansi Masyarakat Anti Intoleran Indonesia menolak dengan tegas kelompok intoleran di Indonesia, mengutuk keras kelompok intoleran di Indonesia, sebab tindakan Intoleran sungguh paling biadab dan sangat tidak manusiawi. Negara tidak boleh kalah dengan kelompok intoleran di Indonesia.
Kami Aliansi Anti Intoleran Indonesia menyatakan :
Mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mencopot Kapolri dan seluruh jajarannya di evaluasi yang tidak melakukan pencegahan terhadap kelompok intoleran.
Kami meminta Presiden Prabowo Subianto segera mnecopot copot Menteri HAM Sdr. Natalius Pigai karena tidak mampu menjembatani kepentingan masyarakat.
Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto mencopot Menteri Agama Karena tidak mampu menyelesaikan masalah Intoleran di Indonesia.
Bahwa kami mendesak Presiden Prabowo Subianto agar segera bentuk tim khusus untuk sia siaga perangi kelompok intoleran di Indonesia.
Bahwa kami mendesak Presiden Prabowo Subianto segera turun tangan dan temui para korban Intoleran.
Bahwa kami mendesak Presiden Prabowo Subianto, agar segera siapkan psikolog untuk selamatkan anak- anak dibawah umur yang menjadi korban kekerasan, dari rasa trauma akibat peristiwa tersebut.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
(sg)



