SERANG BANTEN,(parlemenbanten.com)-Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Nana Supiana, resmi membuka Forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provinsi Banten Tahun 2025. Acara ini berlangsung di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, pada hari Senin, 17 Februari 2025. Forum ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), jajaran Dispora dari Kabupaten/Kota, organisasi pemuda, organisasi keolahragaan, serta akademisi.
Nana Supiana mengungkapkan harapannya agar forum ini dapat menciptakan keselarasan antara program dan kegiatan Dispora Provinsi Banten dengan program dan kegiatan perangkat daerah di tingkat Kabupaten/Kota. Ia menekankan pentingnya menjamin indikator serta target kinerja program dan kegiatan perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
“Forum OPD ini juga harus menghasilkan kesepakatan untuk sinergitas pembangunan kepemudaan dan olahraga antara Pemprov Banten, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta para pemangku kepentingan lainnya,” jelas Nana.
Lebih lanjut, Nana menjelaskan bahwa salah satu misi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih adalah meningkatkan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), pendidikan, teknologi, kesehatan, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas di Provinsi Banten. Misi ini akan diwujudkan melalui program-program inovatif dan inklusif yang akan dituangkan dalam draft rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dengan tujuan menciptakan SDM yang berintegritas, berdaya saing, berkualitas, inovatif, dan tidak diskriminatif.
Nana menegaskan bahwa Dinas Kepemudaan dan Olahraga memiliki peran penting dalam menjalankan misi tersebut. Program dan kegiatan yang disusun harus fokus pada peningkatan kualitas dan daya saing SDM.
Forum OPD ini juga berfungsi untuk memastikan bahwa isu strategis pelayanan, tujuan, sasaran, kebijakan, program, dan kegiatan yang akan dimuat dalam dokumen Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah dapat merespons kebutuhan dan aspirasi para pemangku kepentingan.
Dengan demikian, perangkat daerah diharapkan dapat menyusun Renja tahun 2026 bersamaan dengan penyusunan RPJMD tahun 2025-2029, berdasarkan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
“Dalam penyusunan RPJMD, perangkat daerah juga berkewajiban untuk menyusun Renstra tahun 2025-2029, yang memerlukan energi dan pemikiran untuk merumuskan rencana pembangunan daerah selama lima tahun ke depan,” tutupnya.(Dior)