Serang Kab, (parlemenbanten.com) – Hari pertama kerja pasca libur lebaran idul Fitri 1444 H, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Serang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke OPD Pemkab Serang.
Sidak BKPSDM Kabupaten Serang pasca libur lebaran Idulfitri 1444 Hijriah dilakukan dengan dua metode yakni online dan konvensional.
BKPSDM Kabupaten Serang menyebutkan apabila kedapatan ASN yang bolos maka akan diberikan sanksi hingga pemotongan 3 persen TPP.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, sejumlah ASN di lingkungannya telah mengambil cuti tambahan pasca libur lebaran Idul Fitri 1444 hijriah.
ASN yang mengambil cuti tersebut berasal dari hampir semua organisasi perangkat daerah atau OPD.
Kepala BKPSDM Surtaman mengatakan, pada hari pertama masuk kerja pasca libur Idul Fitri, pihaknya sudah menyiapkan tim untuk melakukan sidak atau (sidak).
Dilansir melalui web resmi Kabar Banten, Selasa 25 April 2023 Suratman menjelaskan “Ada tim sidak online dan sidak konvensional dengan datangi OPD.”
Ia mengatakan, SDM yang akan melakukan sidak jumlahnya terbatas,Namun akan tetap bekerja semaksimal mungkin sesuai kemampuan.
Apabila ada yang kedapatan bolos, pihaknya sudah menyiapkan sanksi. Sanksi diberikan sesuai ketentuan mulai dari ringan, sedang sampai berat.
“Yang pasti di aplikasi kinerja bolos 1 hari pengurangan TPP 3 persen,” tuturnya.
Kemudian kata dia, pada momentum libur lebaran juga ada sejumlah ASN yang mengambil cuti tambahan. Rata-rata kata dia tiap OPD minimal 3-5 orang yang mengajukan cuti tambahan.
“Alasannya ya rata tambahan waktu mudik, silaturahmi, soalnya waktu pandemi dibatasi,” katanya.
“Makanya ada yang mengajukan cuti tambahan sebelum Idul Fitri, ada yang sesudah, untuk pelayanan tetap berjalan dan tidak menghambat kepentingan masyarakat,” ucapnya.
(Ad/red)