JAKARTA (parlemenbanten.com) Jabatan Sekretaris Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten hingga akhir Bulan Januari 2025 belum ada penetapan.
Sebelumnya Jabatan Sekretaris KI Provinsi Banten yang dijabat Sekretaris Dinas Komunikasi,Informatika,Statistik dan Persandian (DiskominfoSP) Provinsi Banten dipersoalkan oleh Wakil Ketua KI Provinsi Banten.Wakil Ketua KI Provinsi Banten Moch.Ojat Sudrajat mengatakan bahwa KI Provinsi Banten pernah menanyakan kepada KI Pusat tentang sah atau tidaknya posisi jabatan Sekretaris KI Provinsi Banten yang dijabat oleh Sekretaris DiskominfoSP Provinsi Banten H.Dr.Karna Wijaya,SH,MH.
“Sebelumnya KI Provinsi Banten pernah menyampaikan surat kepada Pj.Gubernur Banten laporan kinerja dan masukan terkait posisi Sekretaris KI Provinsi Banten yang mengacu pada Peraturan Komisi Informasi.Kegamangan terjadi pada DiskominfoSP Provinsi Banten dimana Plt.Kepala DiskominfoSP memiliki pandangan sendiri yang mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) “ ;Ujar Moch.Ojat Sudrajat
Akibat perbedaan pandangan tersebut terjadi polemik yang berkepanjangan di DiskominfoSP dan KI Provinsi Banten sehingga hubungan antar lembaga publik tersebut menyita perhatian publik.Menyikapi kosongnya Jabatan Sekretaris KI Provinsi tersebut mendapat tanggapan dari Pj.Sekda Banten Nana Supiana
“Pemprov Banten akan mengambil sikap dan menentukan siapa yang akan menjadi Sekretaris KI Provinsi Banten sebelum tanggal 30 Januari 2025.Pihak Pemprov Banten tetap mempertimbangkan masukan siapa yang menduduki Jabatan Sekretaris KI Provinsi. Tentu Pemprov mempertimbangkan harmonisasi yang terjadi di lembaga KI sehingga KI bisa berjalan optimal”;Ujar Nana Supiana
Mengkaji persoalan polemik jabatan Sekretaris KI Provinsi tersebut, Jurnalis Media parlemenbanten.com mencoba menghubungi pihak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) di Jakarta.
Ferry Agung H,SH.,MH pejabat Analis Hukum Ahli Muda di Biro Hukum Kemenkomdigi dalam penjelasannya kepada jurnalis media parlemenbanten.com menyatakan dari Undang Undang KI terkait Sekretariat dan penatakelolaan Komisi Informasi dinyatakan jelas bahwa sekretariat Komisi Informasi ditempelkan pada pejabat yang memiliki kewenangan di bidang komunikasi dan informasi baik di Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota.
“Yang mana hal ini sesuai dengan UU Pemda (UU 23 Tahun 2014) dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Kominfo No.4 Tahun 2024 .Jadi Sekretaris Dinas Kominfo merangkap Sekretaris KI di Daerah tidak menjadi soal,dikarenakan hal ini kewenangan otonomi daerah dan Kepala Daerah yang sudah diatur di peraturan” :jelasnya
“Perlu ditekankan lagi bahwa KI itu mandiri dan independen baik di pusat maupun di daerah. Tidak ada kewenangan konkuren antara KI Pusat dan KI Daerah. Perturan KI tersebut berpotensi melampaui UU KIP khususnya pasal 27 dan 26. Pasal 27 KIP berwenang dalam ayat 2 perlu diingat bahwa KIP berwenang mengadili apabila KI Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota belum terbentuk” ;tambahnya
“Dalam tata hubungan,tata hubungan KIP dan KI Daerah tidak diatur dalam UU KIP. Karena baik KIP dan KI Daerah sama-sama independen.Di grup Dinas Kominfo Se-Indonesia hampir semua Sekretaris KI Daerah adalah Sekretaris Dinas Kominfo” : tuturnya
Lebih lanjut Ferry Agung mengatakan Seharusnya sekdisnya dibaikin,itu KI Daerah kalo ga baik dengan Diskominfo,anggaranya mau ditempelkan dimana? Sudah Syukur masuk konkuren ,jadi pembiayaannya ngga pakai hibah. Coba lihat nasib KPID yang anggarannya pakai hibah, dana hibah kan menunggu urusan konkuren dibiayai dulu dulu baru sisanya buat hibah
Ketik ditanya terkait ada dugaan pejabat yang bukan Sekdis yang diusulkan menjabat Sekretaris KI Provinsi Banten. Ferry Agung mengatakan hal itu sudah menjadi keharusan Sekdis DiskominfoSP menjadi Sekretaris KI Provinsi.
“Mau kaya apa juga,yang menang Sekdisnya,wong aturan Peraturan Menteri Kominfo yang ngatur konkuren jelas kok itu dijabat di sekdisnya.Pj.Gubernur dan Biro Hukumnya kalo tau aturan harusnya berani menetapkan Sekdis menjabat Sekretaris KI ;jelasnya
“Peraturan Menteri konkurennya Jelas , Kalo ngga ikut ini malah kalo ada pembinaan pengawasan (Binwas ) kena lagi Gubernurnya, bisa dibawa ke Kemendagri. Soalnya dinas lain ngga ada ribut-ribut kaya gini.Kalo ngga cocok sama sekdisnya mungkin sekdisnya saja yang mutasi,ganti sekdisnya yang cocok tapi bukan malah kewenangan dikasih ke bidang lain atau dinas lain ” ;jelasnya
Ketika ditanya tanggapannya pernyataan Pj.Sekda yang menyatakan tidak ada keharusan Sekretaris DiskominfoSP menjadi Sekretaris KI serta tidak ada juga larangan Sekretaris DiskominfoSP menjadi Sekretaris KI.
“Ini yang salah,kalo ada binwas dari Pusat ( Kominfo dan Kemendagri) bisa kena.Peraturan Menteri konkuren sudah memberikan panduan bagi Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) dalam menunjuk Sekretaris KI Daerah. Karena KI Daerah itu urusan konkuren sesuai UU Pemerintah Daerah.Pembiayaanya pakai APBD,direncanakan setiap tahun yang anggaranya dititipkan di Dinas Kominfo “; jelasnya
“Tapi yang jelas poinnya Wajib Sekretaris KI Daerah dijabat Sekretaris Dinas Kominfo karena terkait urusan konkuren ini. Kalo tidak cocok sama orangnya jangan urusannya dipindah ke bidang /dinas lain tapi mungkin bisa melalui mutasi sesuai aturan perundang-undangan. ” tutupnya
Komisi Informasi dan Kementerian Komunikasi dan Digital memiliki hubungan kerja yang erat dalam menjalankan tugasnya. Komisi Informasi dan Komdigi bekerjasama untuk memberikan layanan informasi kepada masyarakat. UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang melahirkan mitra baru Kominfo yakni Komisi Informasi. (sisgin)