Cikarang (parlemenbanten.com) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bekasi Melaksanakan Kegiatan Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik,Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintah, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik.
Sub Kegiatan adalah “Rapat Koordinasi Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran Tahap IV “.
Tema Kegiatan adalah “Menciptakan Pemilih Berdaulat , Mewujudkan Demokrasi Kuat, dalam rangka menyongsong Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bekasi yang aman dan kondusif ”
Kegiatan diselenggarakan pada Hari Kamis, 11 Juli 2024 dimulai pukul 09.00 WIB di Hotel Prime Biz, Jl. Raya Cikarang-Cibarusah No. 18 Pasir Sari, Cikarang Selatan,Kabupaten Bekasi ,Jawa Barat.
Dalam kegiatan tersebut yang berkenan hadir sebagai salah satu pembicara mewakili Bawaslu Kabupaten Bekasi adalah Shahril Hasibuan Selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bekasi.
Dalam paparannya Shahril Hasibuan menjelaskan tentang kedaulatan demokrasi dan pilkada berkualitas.
Shahri Hasibuan menyatakan bahwa Kedaulatan demokrasi bermakna pada kontrol masyarakat akan urusan-urusan publik atas dasar kesetaraan politik.
Makna penting demokrasi adalah, Pertama yaitu membuat kontrol masyarakat akan urusan-urusan publik lebih efektif dan lebih inklusif, Kedua yaitu menghalangi elit/sekelompok orang dalam memonopoli pembuatan keputusan yang menyangkut orang banyak dan keuntungan yang diperoleh akibat adanya keputusan itu, serta Ketiga yaitu untuk mengurangi hambatan pada pemenuhan hak-hak warga negaranegara, tanpa memandang gender, etnis, agama, bahasa, kelas dan tingkat kesejahteraan.
Lebih lanjut Shahril Hasibuan menjelaskan bahwa parameter keberhasilan pemilihan serentak ada 4 (empat) yakni keberhasilan semua kegiatan yang berkaitan dengan teknis kepemiluan ;terwujudnya pelaksanaan pemilihan, yang luber, jurdil dan aman , serta berintegritas;para pemimpin rakyat yang dihasilkan dari proses pemilu dan pilkada yang berkualitas, dan partisipasi masyarakat yang tinggi dan rasional.
Kunci keberhasilan penyelenggaraan pemilihan adalah penyelenggara kompeten, kredibel dan berintegritas, pemilih berintegritas, masyarakat sipil yang berintegritas, dukungan pemerintah yang berintegritas, serta Partai politik dan kandidat yang berintegritas.
Tahapan krusial pilkada yakni tahap pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih, tahap pencalonan dan tahap penghitungan dan pemungutan suara.
Ada 6 (enam) peran masyarakat bagi kedaulatan demokrasi yakni meningkatkan kualitas demokrasi, memastikan hak politik seluruh warga masyarakat terlindungi, memastikan pemilihan bersih, transparan dan berintegritas dari sisi penyelenggara dan penyelenggaraan, mendorong tingginya partisipasi semua elemen masyarakat, mendorong terwujudnya pemilu sebagai instrumen penentu kepemimpinan politik dan evaluasi kepemimpinan politik serta mendorong munculnya kepemimpinan politik yang sesuai dengan aspirasi terbesar rakyat.
Terakhir Shahril Hasibuan menambahkan bahwa masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam pengawasan pemilihan yakni dengan memberikan informasi awal, melakukan upaya pencegahan pelanggaran, mengawasi/memantau serta melaporkan kepada pihak terkait khususnya kepada Bawaslu.
Sesuai Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak, Pemungutan Suara dilaksanakan pada Hari Rabu, 27 November 2024. (sg) 



