Tangerang (parlemenbanten.com) Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengundurkan diri sebagai ASN Pemerintahan Kabupaten Tangerang. Hal ini disampaikan pada saat apel pagi di Lapangan Maulana Yudhanegara, Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Senin 8 Juli 2024.
“Dengan berbagai pertimbangan, saya sudah mengajukan pensiun dini, dan ini merupakan apel terakhir saya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang “ujarnya
Maesyal Rasyid berpesan kepada seluruh ASN di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tangerang, untuk terus bekerja keras dan selalu berinovasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, demi menciptakan Kabupaten Tangerang yang semakin gemilang.
“Untuk seluruh ASN. Tentunya harus terus semangat, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bantu Pj Bupati Tangerang untuk mengurus Kabupaten Tangerang,” ; tambahnya
Diketahui sebelumnya DPP Partai Gerindra telah resmi mengeluarkan rekomendasi dukungan kepada pasangan bakal Calon Bupati dan bakal Calon Wakil Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah.
Pengunduran diri Maesyal Rasyid tentunya sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang mengatur adanya keterlibatan para aparatur negara dalam dunia politik, serta pencalonannya sebagai Gubernur, Wali Kota, hingga Bupati.
Dalam aturan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014, diatur soal ASN yang terlibat atau akan maju dalam pemilu atau pilkada. Di mana, para ASN wajib mundur dari statusnya sebagai ASN saat mendaftar sebagai calon.
Undang-undang tersebut juga telah diturunkan dalam aturan Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Di mana, pengunduran diri dilakukan sejak ditetapkan sebagai calon dalam pemilu dan pemilukada.
Berdasarkan tahapan pemilihan yang ditetapkan KPU maka Pendaftaran pasangan calon ke KPU akan dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024 serta pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024. (sg)



