Tangerang Selatan (parlemenbanten.com)-Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan telah menggelar kegiatan Sosialisasi Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2024.
Kegiatan dilaksanakan Pada Hari Senin,29 April 2024 Pukul 13.00 -17.00 WIB di Marilyn Hotel Serpong yang diikuti oleh Masyarakat Kota Tangerang Selatan dan Perwakilan Partai Politik.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir narasumber dari KPU Provinsi Banten,KPU Kota Tangerang Selatan dan juga Perwakilan Bawaslu Kota Tangerang Selatan serta stakeholder (pemangku kepentingan) terkait.
Kegiatan bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat terkait tahapan Pilkada Serentak 2024 dan khususnya yang terkait Dukungan yang mau maju dari Jalur Perseorangan,Bagaimana Syarat Calon dan Pencalonannya.
Dalam syarat dukungan dari Calon Perseorangan dinyatakan bahwa DPT paling sedikit 1.000.000 Jiwa maka harus didukung paling sedikit 6,5 % dukungan serta dukungan tersebar di lebih 50 % jumlah kecamatan.
Berdasarkan data KPU Tangsel,DPT Pemilu Terakhir sebanyak 1.022.237 dan terdapat 7 Kecamatan.
Ini berarti Syarat Dukungan Minimal sebanyak 66.466 serta minimal sebarannya di 4 kecamatan.
Form syarat dukungan dapat diunduh melalui link https://kota-tangerangselatan.kpu.go.id/.Semua Syarat Dukungan akan diverifikasi Faktual oleh KPU.
Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.(Red/SG)