Jakarta (parlemenbanten.com) – Dugaan kecurangan pemilu 2024 seharusnya dibawa ke Bawaslu Hingga Gakkumdu bukan ke Ranah politik Hal ini disampaikan oleh Anggota DPR Komisi II Fraksi PAN DPR RI Guspardi Gaus Dengan wacana Hak angket di DPR.
“Sebab ini masuk dalam persoalan hukum Kalau memang ada kecurangan pilpres bisa dilaporkan ke bawaslu hingga Gakkumdu Karena undang-undang juga menjamin Di mahkamah konstitusi” Ungkap Guspardi,.
Ranahnya di situ. Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa,” katanya.
“KPU Sebagai penyelenggara juga belum mengumumkan Posisi pemilu dan masih dalam Rekapitulasi”
Langkah paling tepat untuk merespons dugaan kecurangan itu adalah melaporkannya kepada Bawaslu atau ke MK, bukan dibawa ke ranah politis” Menurutnya.
“Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan, untuk memperkarakan melalu jalur Bawaslu atau Gakumdu maupun DKPP”
Sebelumnya capres no urut 3 mengajukan usul HAK angket terkait dugaan kecurangan pemilu
Jokowi mengatakan itu hak Demokrasi ya gak apa-apa “ungkapnya (Red/Al)