Serang ,(parlemenbanten.com) – Kiyai karismatik Banten yang juga ketua PCNU (Pengurus Cabang Nahdatul Ulama) Kota Serang sangat menyayangkan gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pandeglang, diduga digunakan untuk kegiatan politik praktis menolak perpanjangan masa jabatan Penjabat(Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, dan mendukung salah satu kandidat untuk menggantikan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten periode 2023-2024.
“MUI itu ormas (Organsiasi Masyarakat) Islam yang di dalamnya banyak dari latar belakang Ormas ormas Islam.Maka tentu saja gedung MUI tidak boleh untuk digunakan untuk kegiatan politik praktis,” ujar KH Matin Syarkowi kepada indopos.co.id, Senin (8/5/2023).
Ia menambahkan, sebagai induk ormas terbesar umat Islam harusnya gedung MUI itu jangan sampai digunakan untuk aksi dukung mendukung dan menolak usulan DPRD terkait dengan persoalan calon Pj Gubernur Banten yang akan dipilih oleh presiden.
”Gedung MUI itu bukan milik Parpol atau orang perorang,namum milik umat Islam,” tegasnya.
Hal senada dikatakan pengamat kebijakan publik Banten Moch Ojat Sudrajat yang mengatakan,bahwa dalam Rekomendasi Mukerda MUI Banten I tahun 2022 lalu di Kampus Untirta, Sindangsari, Kabupaten Serang, telah ditegaskan bahwa secara kelembagaan MUI Banten dilarang terlibat dalam kegiatan Politik Praktis.
“Tentunya termasuk dan mengikat kepada MUI Kabupaten/Kota di Provinsi Banten. Keterlibatannya harus bersifat perseorangan,” ujar Ojat.
Sebelumnya,sejumlah ulama,ormas dan LSM mendeklarasikan dukungan terhadap salah seorang pejabat eselon 1 di Kementerian Perdagangan Veri Anggrojo untuk menjadi calon Pj Gubernur Banten menggantikan Al Muktabar yang sudah satu tahun menjabat yang diduga diselenggarakan di gedung MUI Pandeglang.
(Ad/red)



