Tangerang (parlemenbanten.com) – Melalui Surat EdaranKementrian Dalam Negeri No: 400.8.1.2/615/ Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Tangerang Selatan Tetap Membuka pelayanan publik untuk pengurusan KTP-Elektronik Dan Cetak KTP Pada Hari libur nasional tanggal 8,9,10,11 Dan 14 februari 2024.
“Kepala Disdukcapil Tangsel Dedi Budiawan menjelaskan,” berdasarkan surat edaran tentang layanan pada hari libur dan pelaksanaan pemilu pada tanggal 14 Februari 2024, tentang pelayanan untuk masyarakat.
Dalam Keterangannya Masyarakat dapat Memaanfaatkan hari liburnya dalam pengurusan dokumen ini Kamis, (8/02).
Dedi melanjutkan, “di hari pemilihan nanti Adapun layanan yang dibuka yakni Perekaman Layanan Perekaman Biometrik dan Cetak KTP hanya berlaku bagi masyarakat yang akan berusia 17 Tahun Jadwal pelayanan sendiri dibuka pada jam 08.00 WIB sampai dengan jam 14.00 WIB, setelah mendapatkan no antrian”
Selain KTP Elektronik, Kartu Identitas Digital (IKD) juga dapat digunakan sebagai syarat untuk Pelaksana pemilu KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui online.
Pelayanan secara offline akan buka di kantor Disdukcapil Tangsel, yang beralamat di bekas kantor camat Setu Tangsel samping DPRD,” jelas Dedi. (Red/Al)



