JAKARTA,parlemenbanten.com — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan murni tindak pidana biasa dan bukan merupakan gerakan makar.
Hal tersebut disampaikan oleh Yusril dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026).
“Penyidik menerapkan pasal terkait penyadapan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bukan pasal-pasal makar,” ujar Yusril di hadapan awak media.
Dalam keterangannya, Yusril menjelaskan bahwa perkara ini sedang ditangani secara prosedural hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyidikan Bareskrim Polri, tiga orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso.
Ketiganya diduga kuat terlibat dalam aksi penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo serta sejumlah tokoh publik lainnya sepanjang periode 2025–2026.
Meskipun kasus ini melibatkan pemufakatan akses ilegal dan penghapusan data elektronik tanpa surat perintah resmi, Yusril memastikan bahwa proses hukum akan berjalan adil.
Ia menggarisbawahi bahwa hak-hak hukum para tersangka akan tetap dihormati dan dijamin sepenuhnya oleh negara.
Ketika ditanya oleh wartawan mengenai kemungkinan adanya pejabat negara lain—seperti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka—yang turut menjadi korban dalam manifestasi penyadapan ini, Menko Kumham Imipas memilih untuk tidak berspekulasi dini.
“Wallahualam,” jawab Yusril singkat, mengisyaratkan bahwa pemerintah mempercayakan pengembangan fakta-fakta baru sepenuhnya kepada otoritas penyidik Polri. (red)



