JAKARTA,parlemenbanten.com– Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi mengungkap kasus dugaan penyadapan ilegal berskala besar yang menyasar nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, ormas, LSM, pengusaha, hingga media.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa (03/11/2026) malam, Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan secara tegas melalui metode Scientific Crime Investigation (penyidikan berbasis pembuktian ilmiah).
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga personel Polri sebagai tersangka, masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa intensif dengan status sebagai saksi. Ketiga tersangka saat ini telah resmi ditahan di Rutan Mabes Polri.
Dalam keterangannya, Kabareskrim membeberkan secara detail modus operandi manipulasi sistem intersepsi hukum (Lawful Interception Management System / LIMS) milik Polri yang disalahgunakan secara serampangan oleh para pelaku.
Sistem LIMS, yang seharusnya menjadi instrumen ketat dan terbatas untuk kepentingan penegakan hukum seperti pemberantasan terorisme atau korupsi, justru disusupi secara ilegal.
“Para tersangka sengaja memasukkan nomor-nomor target ke dalam server LIMS tanpa melalui proses verifikasi administratif yang sah. Penyadapan dilakukan tanpa adanya surat perintah penyelidikan maupun penyidikan, tidak dilampiri laporan polisi, dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan penegakan hukum,” ujar Komjen Pol Asep Safrudin.
Aksi penyadapan ilegal (illegal tapping) dan akses ilegal (illegal access) ini berlangsung dalam kurun waktu tahun 2025 hingga 2026.
Menyadari aksinya mulai terendus oleh tim Direktorat Siber Bareskrim Polri, para tersangka sempat menghapus seluruh data rekam jejak (log) riwayat percakapan telepon pada Oktober 2026 untuk menghilangkan barang bukti digital.
Tindakan tersebut dinyatakan melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang prinsip pelindungan HAM dan tata cara peradilan.
“Langkah digital forensics kami berhasil memulihkan kembali data yang sempat dihapus oleh para pelaku. Komitmen kami jelas, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi melindungi kedaulatan informasi negara dan privasi warga negara,” tegas mantan Kapolda Kepulauan Riau tersebut.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial meliputi 11 unit ponsel, 1 unit iPad, serta 4 unit flashdisk.
Bareskrim juga telah memeriksa 10 orang saksi dan 3 orang saksi ahli untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini.
Ketiga tersangka kini dijerat pasal berlapis terkait penyadapan tanpa prosedural dan penghapusan data elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Terbongkarnya skandal penyadapan yang menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta jajaran elit politik ini langsung memicu kekhawatiran besar terhadap stabilitas politik dan keamanan nasional.
Penyadapan ilegal terhadap kepala negara dinilai bukan sekadar pelanggaran privasi biasa, melainkan ancaman nyata terhadap pertahanan negara karena berpotensi membocorkan informasi rahasia atau kebijakan strategis yang tengah digodok pemerintah.
Pengamat politik menilai, penyalahgunaan instrumen LIMS oleh oknum internal ini berisiko memperkeruh tensi politik antarlembaga serta meruntuhkan kepercayaan publik terhadap akuntabilitas institusi penegak hukum.
Langkah cepat Bareskrim Polri dalam mencopot dan menahan para tersangka dipandang sebagai upaya krusial untuk mencegah terjadinya kegaduhan politik yang lebih luas di tengah konsolidasi pemerintahan. (red)



