SERANG, parlemenbanten.com – Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan RI melalui Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VIII Banten, mengawal langsung akuntabilitas pemanfaatan dana stimulan kebudayaan di tingkat daerah. BPK Banten melaksanakan agenda Pendampingan Penyusunan dan Penyesuaian Proposal serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) terhadap 120 Calon Penerima Manfaat Dana Indonesia Raya Tahun 2026 di Wilayah Provinsi Banten.
Asistensi ini menyasar usulan kegiatan berbasis kebudayaan yang diajukan oleh perseorangan, komunitas, maupun lembaga adat di delapan kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Tercatat, ada 120 berkas proposal dari berbagai kategori kebudayaan dengan status pengajuan perorangan, komunitas, maupun lembaga yang masuk dalam fase krusial ini.

Kepala BPK Banten, Sewedhi Hananta, S.S., M.A., dalam surat resminya Nomor B/13/B.6.11/KU.07/2026 kepada para calon penerima manfaat menjelaskan bahwa penerima manfaat diharapkan tidak melewatkan jadwal pendampingan yang telah ditentukan.
“Kegiatan pendampingan ini merupakan tahap akhir sebelum proses penetapan SK Penerima Manfaat Dana Indonesia Raya Tahun 2026,” tegas Sewedhi Hananta dalam keterangan tertulis surat resminya.
Guna memberikan akses yang adil, BPK Banten menggelar pelayanan asistensi ini secara luring di Kantor Balai Pelestarian Kebudayaan Banten. Namun, bagi peserta yang terkendala jarak atau kondisi tertentu, panitia membuka ruang asistensi jarak jauh secara daring.
Visi, Misi, dan Tujuan Dana Indonesia Raya
Secara mendasar, Dana Indonesia Raya bertujuan untuk mendukung pelestarian dan pengembangan kebudayaan Indonesia. Langkah strategis ini dipandu oleh visi dan misi besar lembaga:
Visi: Menjadi lembaga pendanaan kebudayaan terdepan yang mendorong kebangkitan dan kemajuan kebudayaan Indonesia di tingkat nasional dan internasional.
Misi:
- Menyediakan akses pendanaan yang adil dan transparan bagi pelaku kebudayaan di seluruh Indonesia.
- Mendukung pelestarian warisan budaya takbenda dan benda melalui program dokumentasi dan revitalisasi.
- Memfasilitasi pengembangan ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan.
- Mendorong inovasi dan kreativitas dalam ekspresi kebudayaan kontemporer.
- Membangun jejaring kolaborasi antara pelaku kebudayaan, pemerintah, dan masyarakat.
Mengacu pada 11 Program Prioritas Kebudayaan
Pada tahun anggaran 2026, ruang lingkup program diperluas menjadi 12 kategori aktif dengan nama baru Dana Indonesia Raya. Berkas usulan dari Banten sendiri terbagi ke dalam 11 rumpun program strategis berikut:
- Dukungan Interaksi Budaya
- Dukungan Institusional bagi Organisasi Kebudayaan
- Pendayagunaan Ruang Publik
- Dokumentasi Karya/Pengetahuan Maestro atau OPK Rawan Punah
- Penciptaan Karya Kreatif Inovatif
- Dana Pendamping Karya Untuk Distribusi Internasional
- Kajian Objek Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya
- Sinema Indonesia
- Program Kewirausahaan Budaya
- Restorasi dan Pemeliharaan Artefak Budaya
- Sustainable Cultural Heritage (Warisan Budaya Berkelanjutan)
Historis dan Transformasi Regulasi Dana Abadi
Kebijakan pengalokasian dana stimulan ini memiliki rekam jejak legislasi yang panjang di tingkat hulu:

Tahun 2017 (Landasan Hukum): Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan disahkan. Pasal 49 mengamanatkan Pemerintah Pusat membentuk dana perwalian kebudayaan sebagai payung hukum utama Dana Abadi Kebudayaan.
Tahun 2018 (Komitmen Negara): Kongres Kebudayaan Indonesia (KKI) 2018 menghasilkan Resolusi 6 tentang pembentukan dana abadi kebudayaan. Pada 11 Desember 2018, Presiden Joko Widodo berkomitmen mengalokasikan Rp5 Triliun dalam lima tahun pertama lewat dialog bersama seniman di Istana Merdeka.
Tahun 2020 (Pembentukan Dana Abadi): Kementerian Keuangan menempatkan Rp1 Triliun pertama di LPDP sebagai Dana Abadi Kebudayaan. Modal pokok ini tidak pernah dibelanjakan, melainkan hanya hasil pengelolaannya yang disalurkan setiap tahun kepada pelaku kebudayaan.
Tahun 2021 (Penguatan Regulasi): Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan ditetapkan, mengukuhkan peran LPDP sebagai pengelola Dana Abadi Kebudayaan. Kemenkeu menambah dana sehingga total dana abadi menjadi Rp3 Triliun.
Tahun 2022 (Peluncuran Perdana): Dana Indonesia Raya resmi diluncurkan bersama oleh Kemendikbudristek dan Kementerian Keuangan, menyalurkan hasil kelola perdana kepada 348 penerima manfaat lintas provinsi.
Tahun 2023 (Transformasi Digital): Dana abadi meningkat menjadi Rp5 Triliun diikuti peluncuran platform digital terintegrasi untuk pendaftaran dan pemantauan proposal secara real-time.
Tahun 2024 (Kemandirian Lembaga): Pembentukan Kementerian Kebudayaan RI yang terpisah dari Kemendikbud di bawah Kabinet Prabowo, menegaskan fokus pemerintah pada pemajuan kebudayaan nasional.
Tahun 2025 (Era Baru Pemajuan): Diluncurkan 5 Mei 2025 oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon dengan tema “Pemajuan Kebudayaan yang Inklusif, Harmonis, dan Berkelanjutan”. Mengalokasikan sekitar Rp465 Miliar untuk 2.800 penerima di 38 provinsi dengan target melahirkan 384 karya baru.
Tahun 2026 (Program Diperluas): Program bertransformasi penuh menjadi Dana Indonesia Raya dengan 12 program aktif. Dana Abadi Kebudayaan diproyeksikan bertambah Rp1 Triliun menjadi total Rp6 Triliun oleh Kementerian Keuangan.
Mekanisme Tata Kelola Tiga Pilar
Untuk menjamin akuntabilitas serta mencegah tumpang tindih kewenangan, manajemen pemanfaatan Dana Abadi Kebudayaan dijalankan melalui kolaborasi tiga elemen:

LPDP (Fund Manager): Berwenang mengelola dan mengembangkan Dana Abadi Kebudayaan, mengalokasikan anggaran program, mencairkan dana berdasarkan penetapan Kementerian Kebudayaan, mengembangkan sistem eRISPRO, serta melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) program.
Kementerian Kebudayaan (Program Manager): Bertanggung jawab mendesain, merumuskan, dan mengelola program; menyeleksi proposal dan verifikasi RAB; menetapkan penerima manfaat; berkontrak dengan penerima; melaksanakan Monev berkala (termasuk laporan berkala); menyediakan fasilitasi helpdesk; serta memverifikasi permohonan penyaluran dana.
Penerima Manfaat (Project Manager): Bertindak sebagai pelaksana teknis di lapangan yang wajib melaksanakan kegiatan sesuai kontrak (mencapai indikator kinerja kegiatan), mengajukan pencairan dana proyek, melaporkan pelaksanaan secara berkala (progres output, dana, aset) kepada Kementerian Kebudayaan, serta bertanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran.
Melalui skema ini, program diharapkan memberikan dampak berganda (multiplier effect) nyata bagi Indonesia, mulai dari membangun fondasi kelembagaan budaya, melahirkan kreasi karya baru, pemberdayaan ruang publik, menggerakkan ekonomi budaya, mendukung diplomasi internasional, hingga memperluas kolaborasi pendanaan bersama.
Linimasa dan Tahapan Seleksi Dana Indonesia Raya 2026
Proses seleksi dilaksanakan sesuai dengan linimasa reguler penyerapan anggaran pemerintah:
- Batas Waktu Pendaftaran: 31 Mei 2026
- Seleksi Administrasi & Substansi: 3 Juni – 24 Juli 2026
- Pengumuman Penerima Manfaat Dana Indonesia Raya: 25 – 27 Juli 2026
- Pendampingan bagi Penerima Manfaat Terpilih: Agustus – September 2026
- Lokakarya: Oktober 2026
Pihak Balai Pelestarian Kebudayaan Banten menyatakan bahwa seluruh jadwal pelaksanaan di atas bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti ketentuan serta regulasi hukum yang berlaku. (Red)



