TANGERANG,parlemenbanten.com – Penyelenggaraan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Calon Direksi dan Komisaris PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Banten mendapat sorotan tajam. Pemuda Karya Nasional (PKN) Provinsi Banten meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mengawasi jalannya penegakan hukum di tubuh BUMD tersebut sekaligus memastikan proses seleksi berjalan objektif.
Sorotan ini menyusul rentetan kasus hukum yang membelit PT ABM, termasuk kasus jual beli minyak goreng curah senilai Rp20,4 miiliar yang berkas tersangkanya telah dilimpahkan ke Kejari Serang pada Februari lalu, serta penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan periode 2020-2024.
Berdasarkan rilis resmi yang diterima media, Senin (7/9/2026) siang, Ketua PKN Banten, Fredy Siswanto Gurusinga, A.Md.Kom., S.H., CTT, menekankan pentingnya asas meritokrasi dalam pengisian jabatan strategis ini. “Kami menuntut proses seleksi yang bersih, profesional, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Jangan sampai diisi oleh calon pimpinan yang memiliki catatan integritas bermasalah,” tegasnya.
Dalam 7 tuntutan resminya, PKN Banten mendorong tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan mendesak reformasi birokrasi di lingkungan Pemprov Banten agar kasus serupa tidak terulang di BUMD atau OPD lain.
Menanggapi rumor negatif terkait rekam jejak sejumlah kandidat, Dewan Penasehat Hukum PKN Banten, Adv. Ir. Bachtiar Effendi Sitinjak, SH., MH., MM., CLA, mengingatkan Pansel agar tidak menutup mata.
“Kita tidak bisa melihat dari satu sisi si pelapor saja. Pansel wajib menelusuri setiap informasi yang masuk. Jika terbukti ada isu menyangkut tata etika dan kredibilitas, sebaiknya calon tersebut dianulir sebelum masuk fase final,” jelas Bachtiar.
PKN menyatakan kesiapannya untuk terus mengawal dan bersinergi dengan Pemprov Banten, Kejati, hingga KPK guna menyelamatkan aset daerah demi kesejahteraan masyarakat. (sg)



