TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) kembali menertibkan kabel dan tiang fiber optik yang dipasang secara ilegal di sejumlah ruas jalan.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengatakan, penertiban dilakukan karena keberadaan kabel yang semrawut tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Nah, ini adalah kabel-kabel fiber optik yang tidak berizin dan juga sangat mengganggu estetika kota dan keamanan. Karena seharusnya di ruang jalan yang sudah masuk (program penataan), itu semuanya sudah di bawah (tanah). Nah, ini ada beberapa kabel lagi yang dipasang secara ilegal,” ujar Pilar saat meninjau penertiban kabel, Kamis (13/8/2026).
Penertiban dilakukan di empat titik, yakni Jalan Merpati, Kecamatan Ciputat; Jalan Cendrawasih Raya, Kecamatan Ciputat; Jalan Menjangan Raya, Kecamatan Ciputat Timur; serta Bukit Cireundeu, Kecamatan Ciputat Timur.
Menurut Pilar, masih ditemukan sejumlah kabel fiber optik yang dipasang tanpa mengikuti ketentuan, termasuk pada ruas jalan yang telah masuk dalam program penataan kabel melalui jaringan bawah tanah.
Pemkot Tangsel juga telah berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) untuk melakukan relokasi jaringan kabel udara ke bawah tanah. Program tersebut telah berjalan selama dua tahun dan mencakup sejumlah ruas jalan di Tangsel.
Sebelumnya, sedikitnya sembilan lokasi telah dilakukan relokasi. Saat ini, penataan jaringan bawah tanah dilanjutkan di sekitar 10 lokasi lainnya yang masih dalam proses.
“Yang sekarang sedang berjalan ada 10 lagi. Semuanya dilakukan pemasangan pipa di bawah tanah, jadi tidak lagi kita pasang di atas seperti ini,” jelasnya.
Namun, di tengah proses penataan tersebut, Pemkot Tangsel masih menemukan pemasangan kabel baru yang dilakukan secara diam-diam. Temuan tersebut diketahui setelah pemerintah kembali melakukan pemantauan berdasarkan laporan dari wilayah.
Lewat Perwal No.47 Tahun 2019, Senjata Pemkot Tangsel Berantas Kabel Fiber Optik yang Semrawut
Pilar menegaskan, pemerintah tidak akan membiarkan pelanggaran tersebut terus terjadi. Kabel maupun tiang yang dipasang tanpa mengikuti aturan akan ditertibkan dan disita tanpa kompensasi.
“Jadi setelah kita lakukan penertiban, kita cek lagi laporan dari kewilayahan, ternyata banyak yang memasang secara ilegal, diam-diam. Satu per satu dipasang, akhirnya kita tertibkan lagi. Ini semuanya akan kita sita ya, tidak ada ganti rugi karena memang ini sudah menyalahi aturan,” tegasnya.
Ia menyebut, sejumlah kabel yang ditemukan di lapangan di antaranya terindikasi milik penyedia layanan telekomunikasi seperti Telkomsel dan Biznet. Namun, menurut Pilar, pemasangan di lapangan kerap dilakukan oleh pihak ketiga atau kontraktor yang bekerja untuk penyedia layanan tersebut.
Oleh karena itu, ia meminta perusahaan penyedia layanan telekomunikasi tidak hanya memastikan jaringan mereka sesuai aturan, tetapi juga mengawasi kontraktor yang melakukan pekerjaan di lapangan.
“Provider harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Kalau pemasangannya diserahkan kepada pihak ketiga, kontraktornya juga harus mengikuti aturan. Perusahaan providernya harus tahu dan memberikan arahan kepada penyedianya untuk mematuhi aturan,” kata dia.
Pilar juga meminta perangkat daerah terkait menyusun langkah percepatan, termasuk mendorong langsung para penyedia layanan telekomunikasi agar segera melakukan relokasi jaringan.
“Jangan menunggu hanya dari APJATEL saja, tapi kita percepat. Langsung sentuh para provider, karena dari atas ke bawah itu harus menggunakan kabel baru dan provider terkait yang harus menyediakan kabel baru,” ucapnya.
Pemkot Tangsel memastikan pemantauan dan penertiban akan terus dilakukan untuk mencegah kembali munculnya pemasangan kabel fiber optik ilegal, terutama di ruas jalan yang telah ditata melalui program jaringan bawah tanah.
(bin/red)



