JAKARTA, PARLEMENBANTEN.COM – Langkah baru penataan ruang digital dan penyiaran nasional resmi dimulai. Rapat Paripurna DPR RI menetapkan sembilan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026–2029 pada agenda penutupan Masa Persidangan X Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (21/7/2026).
Pengumuman strategis tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dr. H. Sukamta, Ph.D. dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani Nakshatra Kusyala Devi. Penetapan ini menjadi puncak dari rangkaian seleksi ketat Kementerian Komunikasi dan Digital sejak 9 Januari 2026, yang disusul tahapan uji kelayakan (fit and proper test) terhadap 26 calon lintas profesi pada 13–15 Juli 2026.
Meskipun penentuan Ketua dan Wakil Ketua KPI Pusat nantinya dipilih secara mandiri melalui rapat pleno internal sembilan komisioner, figur petahana Tulus Santoso dinilai banyak pihak sebagai sosok paling ideal untuk menakhodai KPI Pusat ke depan.
Sebagai mantan Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, alumnus S2 Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, mantan Dosen Institut STIAMI, dan mantan Tenaga Ahli DPR RI ini dinilai memiliki rekam jejak yang matang. Tulus dikenal sangat vokal dalam mendorong kesetaraan gender serta memperjuangkan ruang siar yang ramah dan aman bagi perlindungan perempuan. Senioritas dan komunikasinya yang kuat lintas sektor diproyeksikan mampu mempercepat transisi organisasi serta mengawal kelanjutan revisi UU Penyiaran.
Penetapan ini memicu respons positif dari jaringan organisasi pergerakan nasional. Anggota Kompartemen Sosial dan Bencana DPP PA GMNI, Sistim Ginting, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas hasil paripurna tersebut. “Selamat & Sukses Buat Bung Tulus Santoso dan rekan-rekan yang terpilih,” ungkap Sistim Ginting dalam tanggapannya kepada redaksi parlemenbanten.com.
Sistim menilai, rekam jejak Tulus Santoso sebagai kader ideologis adalah garansi mutu bagi masa depan pengawasan media nasional. “Bung Tulus Santoso adalah sosok yang independen, berintegritas tinggi, dan memiliki komitmen kebangsaan yang kuat. Kami selaku rekan alumni GMNI optimis di bawah kepemimpinannya kelak, KPI Pusat mampu menjaga kedaulatan informasi nasional, memperjuangkan penyiaran yang ramah perempuan dan anak, serta menuntaskan agenda besar revisi UU Penyiaran demi kepentingan publik,” tambah Sistim.
Formasi KPI Pusat periode kedelapan ini diwarnai oleh kombinasi solid antara wajah baru yang kompeten dan kembalinya lima komisioner petahana (incumbent) yang sudah teruji, yaitu:

- Tulus Santoso (Petahana) – Pakar pengawasan isi siaran dan kesetaraan gender.
- Aliyah (Petahana) – Aktivis penyiaran publik yang fokus pada konten lokal daerah.
- Evri Rizqi Monarshi (Petahana) – Ahli di bidang penguatan kelembagaan penyiaran.
- Amin Shabana (Petahana) – Akademisi dan pakar riset media komunikasi.
- Muhammad Hasrul Hasan (Petahana) – Komisioner yang kuat di bidang kehumasan dan kemitraan.
- Andi Sukmono – Praktisi penyiaran senior dan manajemen pertelevisian nasional.
- Fuji Samantha – Akademisi hukum media dan regulasi penyiaran publik.
- Widhie Kurniawan – Jurnalis senior dan pakar independensi ruang redaksi televisi.
- Analisa – Peneliti media baru dan pengawal perlindungan publik di era digital.
Selain sembilan nama inti, Komisi I DPR RI turut menetapkan tiga figur cadangan strategis sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW), yakni Ahmad Farikul Badi’ (Peneliti kebijakan komunikasi), Sutjiati Eka Tjandrasari (Praktisi hukum regulasi korporasi), dan Henry Sianipar (Konsultan manajemen transformasi digital).
Sesuai UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, sembilan komisioner terpilih akan memegang empat fungsi utama: Fungsi Regulasi (Menyusun P3SPS), Fungsi Pengawasan (Isi siaran nasional), Fungsi Jembatan Publik (Merespons aduan masyarakat), dan Fungsi Fasilitasi (Membangun iklim industri penyiaran yang sehat).

DPR RI telah mengirimkan berkas mufakat ini kepada Presiden Republik Indonesia untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) Presiden. Kesembilan komisioner dijadwalkan mulai efektif bekerja pada awal Agustus 2026 pasca-pelantikan resmi, dan akan berkantor di Gedung KPI Pusat, Jalan Ir. H. Juanda No. 36, Jakarta Pusat, 10120.
Komisi I DPR RI menegaskan agar seluruh komisioner menjauhkan diri dari penyalahgunaan wewenang dan wajib bekerja penuh waktu (full time).
Harapan besar juga dititipkan oleh Ketua KPI Pusat periode 2023–2026, Ubaidillah Sadewa. Ia mengucapkan selamat sekaligus menitipkan estafet perjuangan kelembagaan. “Saya berharap usaha penguatan kelembagaan KPI dalam revisi undang-undang penyiaran dapat dilanjutkan. KPI ke depan harus ikut berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola penyiaran yang adil bagi seluruh pihak dan memberi perlindungan bagi publik, termasuk masa depan generasi mendatang dari paparan konten kekerasan baik di ruang penyiaran maupun ruang digital,” pungkas Ubaidillah. (red)



