SERANG, parlemenbanten.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pertama yang memaparkan presentasi dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tingkat Provinsi Banten Tahun 2026.
Berdasarkan informasi yang diterima media dari Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Moch. Ojat Sudrajat S., kegiatan krusial ini berlangsung di Kota Serang pada Selasa (21/07/2026). Jadwal penilaian zona presentasi bagi seluruh OPD Pemprov Banten sendiri diagendakan berjalan selama sepekan, mulai 21 hingga 27 Juli 2026.
“Kegiatan presentasi badan publik kategori OPD Provinsi Banten ini sebagai salah satu tahapan monev keterbukaan informasi publik tahun 2026 tingkat Provinsi Banten. Peserta pertama dari BKD Provinsi Banten telah selesai menyampaikan presentasinya. Dihadiri langsung oleh Ibu Kaban dan Sekban serta jajaran,” ujar Moch. Ojat Sudrajat S. saat memberikan informasi singkat kepada redaksi parlemenbanten.com.
Adapun pelaksanaan Monev oleh Komisi Informasi Provinsi Banten ini bertujuan untuk mengukur, memantau, dan mengevaluasi sejauh mana kepatuhan badan publik—khususnya OPD di lingkungan Pemprov Banten—dalam menjalankan kewajiban transparansi informasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui kegiatan ini, diharapkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat dapat terus dioptimalkan.

Demi menunjukkan komitmen tinggi terhadap transparansi tersebut, Kepala BKD Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana, SE, M.Si. memang hadir dan memimpin langsung jalannya presentasi. Beliau didampingi oleh Sekretaris BKD Provinsi Banten, Riyanto, serta jajaran pejabat eselon di lingkungan BKD Provinsi Banten.
Proses pengujian dan penilaian dalam zona presentasi ini dihadiri langsung oleh jajaran Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten. Hadir bertindak sebagai tim panelis yaitu para Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten: H. Kori Kurniawan, S.Pd. (Bidang Kelembagaan dan Kerja Sama), Ahmad Saparudin, S.Ag., M.Si. (Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi), serta Imron Mahrus, S.Sos. (Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi).
Dalam pemaparannya di hadapan para komisioner, Ai Dewi Suzana menjabarkan berbagai inovasi layanan digital kepegawaian, pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana, serta strategi pemenuhan hak informasi masyarakat yang cepat dan akurat sepanjang tahun ini.
Presentasi perdana ini berjalan lancar dan menjadi momentum awal bagi BKD Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Ai Dewi Suzana dan Riyanto untuk mempertahankan atau meningkatkan predikat sebagai badan publik yang informatif di tingkat Provinsi Banten. (sg)



