JAKARTA,PARLEMENBANTEN.COM – Sidang gugatan perkara seleksi calon Anggota Komisi Informasi (KI) Pusat Periode 2026–2030 di PTUN Jakarta memasuki babak baru. PTUN Jakarta secara resmi akan memanggil 63 peserta seleksi untuk dimintai keterangan dalam agenda Pemeriksaan Persiapan ke-5 pada Selasa, 5 Mei 2026.
Hal ini menindaklanjuti gugatan yang diajukan oleh Sdr. Moch Ojat Sudrajat S dan Zulpikar, peserta yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos seleksi tahap penulisan makalah.

Dalam keterangan tertulisnya kepada media, Ojat dan Zulpikar menegaskan bahwa gugatan ini bukan sekadar persoalan menang atau kalah, melainkan adanya masalah fundamental terkait keabsahan tahapan seleksi.
“Permasalahan mendasarnya adalah seleksi tingkat Pusat tidak menggunakan pedoman yang diatur dalam PERKI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi,” ujar Ojat dan Zulpikar dalam keterangannya.
Keduanya menilai ada kejanggalan serius, mengingat seleksi di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota umumnya menggunakan PERKI 4 Tahun 2016.
“Anehnya, seleksi Pusat justru berbeda dan mengacu pada SK Menteri Komdigi Nomor 557 Tahun 2025. Lalu mana yang benar? Jika terjadi ketidakkonsistenan, hal ini akan berdampak pada kualitas anggota KI yang dihasilkan,” tambah mereka.
Isu ini dinilai krusial, terutama karena berbarengan dengan berjalannya proses seleksi KI di tingkat Provinsi DKI Jakarta, Riau, dan Sumatera Utara pada tahun 2025-2026.
Pemanggilan 63 peserta oleh PTUN Jakarta ini diharapkan dapat mengungkap transparansi dan dasar hukum yang digunakan dalam proses rekrutmen tersebut. (sg)



