Kota Tangerang (parlemenbanten.com)- Wakil Walikota Tangerang, H. Maryono Hasan menanggapi ramainya pemberitaan di media online soal wacana penetapan Zona Miras dan Prostitusi di Kota Tangerang dan wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) 7 & 8 tahun 2005 tentang Pelarangan Prostitusi dan Pelarangan Minuman Beralkohol yang disebut oleh Ketua DPRD Kota Tangerang, H. Rusdi Alam, usulan tersebut datang dari Eksekutif pemerintahan Kota Tangerang.
Ia dengan tegas membantah bahwasanya usulan tersebut datang dari pihaknya (Eksekutif-red).
“Saya dan Pak Wali tidak pernah membahas soal wacana penetapan zona Miras dan Prostitusi di Kota Tangerang atau merevisi Perda 7 & 8,” singkat Maryono melalui telephone selulernya, Jumat (16/1/2026).
“Tidak pernah,” tegasnya mengulang.
Rusdi Alam mengatakan akan merevisi Perda tentang Pelarangan Prostitusi dan Pelarangan Minuman Beralkohol, Rabu (14/1).
Menurut Rusdi, kedua Perda tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi perkembangan kemajuan tekhnologi. Terlebih, Perda tersebut juga sudah tidak selaras dengan peraturan Undang-undang di atasnya.
Usulan pihak Eksekutif yang dinilai paling krusial yakni penetapan zonasi khusus tempat hiburan yang nantinya beberapa klaster wilayah akan menjadi zona yang diperbolehkan untuk peredaran dan penjualan miras.
“Usulan dari Eksekutif itu sudah masuk dalam Prolegda (Program Legislasi Daerah) tahun ini,” kata Rusdi.
Meski usulan Pemkot Tangerang yang mewacanakan revisi kedua Perda tersebut sudah masuk Prolegda, namun DPRD hingga kini belum menerima draf revisi.
“Draf revisi belum kita terima tapi poin yang paling krusial terkait zonasi itu,” ujar Rusdi. (*)
(sg)



