SERANG, (parlemenbanten.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten di bawah kepemimpinan Andra Soni dan Achmad Dimyati Natakusumah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan Banten Maju, Adil, Merata, dan Tidak Korupsi. Komitmen itu mendapat dukungan dari berbagai pihak, tak terkecuali DPRD Banten.
Para Wakil Rakyat ini dengan tegas menyatakan komitmennya untuk menghindari segala bentuk korupsi, kolusi maupun nepotisme. Hal ini dipertegas dengan penandatanganan Komitmen Antikorupsi.
Komitmen yang berisi lima poin ini ditandatangani oleh seluruh pimpinan dan anggota DPRD Banten, dan disaksikan langsung oleh perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Paripurna DPRD Banten, Kota Serang, Selasa, 12 Agustus 2025.
Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim, menyatakan bahwa dengan penandatanganan komitmen antikorupsi itu, pihaknya akan lebih tegas dalam meningkatkan fungsi pengawasan dan penganggaran dalam upaya pencegahan korupsi.
Ia menegaskan, pihaknya akan ikut andil dalam menyukseskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan pembangunan Provinvsi Banten. Tentu, dalam prosesnya, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan fungsi pengawasan dalam upaya pencegahan korupsi di Tanah Jawara ini.
Hal tersebut selaras dengan visi misi Gubernur Banten dalam menjadikan Banten maju, adil, merata, dan tidak korupsi.
“Ke depannya tentunya kami bersama KPK akan menjalankan fungsi pengawasan dan juga penganggaran, dengan memastikan anggaran yang dialokasikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Wilayah II, Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK, Arief Nurcahyo berharap, komitmen yang ditandatangani ini tidak bersifat saremonial, namun dapat diimplementasikan dalam setiap agenda kerja DPRD.
“Kita ingin DPRD ini menjadi subjek jadi pencegahan korupsi, bukan jadi objek,” pungkasnya. (red)



