SERANG – Komisi IV DPRD Provinsi Banten menerima audiensi Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, terkait maraknya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Lebak. Juwita menilai, kegiatan tambang ilegal tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat serta mengganggu ketertiban umum.
Dalam pertemuan yang digelar Rabu (20/8/2025), Juwita mengungkapkan lokasi tambang ilegal tersebar di sekitar Rangkasbitung, Cimarga, dan Cibadak. Akibat aktivitas itu, sejumlah infrastruktur jalan di perkotaan mengalami kerusakan parah.
“Kita sudah resah, truk-truk pengangkut material kerap parkir sembarangan di jalan, menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan. Saat hujan licin, dan saat musim panas debunya luar biasa,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 68 perusahaan tambang di Lebak yang sudah mengantongi izin resmi. Namun, jumlah tersebut diyakini belum mencakup seluruh aktivitas pertambangan. Mengingat luas Kabupaten Lebak yang mencapai sepertiga wilayah Provinsi Banten, kemungkinan masih ada puluhan hingga ratusan tambang ilegal yang beroperasi.
“Kami di daerah tidak bisa melakukan pengawasan penuh, karena perizinan tambang menjadi kewenangan provinsi,” jelasnya.
Juwita mendorong agar pemerintah provinsi mempertegas regulasi, termasuk klausul perizinan dan pengaturan operasional kendaraan tambang. Ia mencontohkan langkah Kabupaten Tangerang yang telah lebih dulu menerapkan Perda pembatasan jam operasional kendaraan tambang.
“Perusahaan juga harus diwajibkan menyediakan lahan parkir khusus. Jangan sampai kendaraan angkutan menumpuk di jalan karena menunggu jam operasional,” tegasnya.
(Adv)



