SERANG, PARLEMENBANTEN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Langkah legislatif ini diambil sebagai upaya nyata dalam menjawab berbagai tantangan serta persoalan ketenagakerjaan yang kian kompleks di wilayah Provinsi Banten.
Dalam rapat pembahasan yang berlangsung pada Selasa (8/9/2026), Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Dr. Yeremia Mendrofa, ST., MM., MBA., memberikan sejumlah masukan penting dan strategis. Ia menekankan bahwa Raperda ini harus mampu menjadi solusi konkret, menjadi payung hukum yang kuat untuk mengatasi isu pengangguran, perlindungan pekerja, hingga optimalisasi penyerapan tenaga kerja lokal.

“Kita di DPRD berkomitmen agar Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini benar-benar adaptif dan mampu menjawab persoalan riil di lapangan. Banten memiliki potensi industri yang besar, namun tantangan seperti kesenjangan keahlian, perlindungan hak pekerja, hingga penyerapan tenaga kerja lokal harus diatur secara tegas dan berkeadilan,” ujar Yeremia Mendrofa
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, dinamika pasar kerja dan era digitalisasi saat ini menuntut adanya penguatan daya saing sumber daya manusia (SDM) di Banten. Oleh karena itu, ia mendorong agar perda baru ini nantinya mewajibkan adanya kolaborasi yang lebih erat antara dunia industri dengan pusat-pusat pelatihan kerja atau vokasi di daerah.
Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang digodok oleh DPRD Provinsi Banten ini diharapkan dapat segera rampung dalam waktu dekat. Kehadiran regulasi ini diproyeksikan mampu menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus memberikan kepastian hukum serta peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja di seluruh wilayah Provinsi Banten. (sg)



