SERANG, (parlemenbanten.com)- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, mempersilahkan karyawan perusahaan swasta untuk mengadu, apabila perusahaan tempatnya bekerja tidak membayar gaji sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025.
Karena pada aturan terbaru yang telah dikeluarkan pemerintah pusat, bahwa pihak perusahaan, sudah tidak boleh mengajukan penangguhan atas keberatan UMK yang telah ditetapkan.
Namun Pengaduan ini, bisa dilayangkan ke pegawai pengawas ketenagakerjaan yang di Disnakertrans Provinsi Banten, untuk nantinya ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana A Utami, saat ditemui wartawan di Pendopo Bupati Serang, Senin (2/2/2026).
Diana mengatakan, pada aturan terbaru yang telah dikeluarkan pemerintah pusat bahwa pihak perusahaan, sudah tidak boleh mengajukan penangguhan atas keberatan UMK yang telah ditetapkan.
Sehingga, perusahaan diwajibkan tanpa terkecuali harus membayarkan gaji kepada karyawannya, sesuai dengan UMK yang telah diberlakukan pada 2025 lalu.
“Sesuai aturan yang baru, perusahaan sudah tidak boleh mengajukan penangguhan upah atas keberatan UMK. Artinya, pihak perusahaan berarti harus wajib melaksanakan,” katanya.
Bagi perusahaan yang tidak membayarkan gajinya sesuai UMK yang berlaku, kata Diana, karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut dipersilahkan untuk mengadukannya ke pegawai pengawas ketenagakerjaan yang di Disnakertrans Provinsi Banten.
“Silahkan mereka mengadukan, kalau memang mendapat gaji tidak sesuai UMK, adukan ke pegawai pengawas ketenagakerjaan yang di provinsi,” ujarnya.
Diana menuturkan,sejauh ini belum ada karyawan yang melaporkannya ke pegawai pengawas ketenagakerjaan, terkait perusahaan tempatnya bekerja tidak membayar gajinya seusai UMK yang berlaku.
Belum ada aduannya bukan berarti tidak ada, melainkan saat ini belum tanggalnya penggajian karyawan, dan belum ada juga perusahaan yang melaporkan keberatan UMK yang berlaku.
“Kalau perusahaan kan, kerja dulu baru dibayar yang mayoritas gaji turun itu awal bulan, kita saat ini sedang evaluasi dulu, biasanya setelah Februari yaitu di Maret atau April ada datanya. Kemudian, perusahaan pun tidak ada laporan yang keberatan membayar UMK,” pungkasnya.



