SERANG ,(parlemenbanten.com)– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, mulai tahun ini tidak akan mengeluarkan izin PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), untuk wilayah Kecamatan Jawilan dan Kopo.
Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk mengantisipasi penyahgunaan izin yang seharusnya untuk pengembangan perumahan justru menjadi galian tambang.
Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, Fardianto mengatakan bahwa selama ini para pengusahaan berkomitmen untuk membuat perumahan di wilayah Jawilan dan Kopo.
Atas dasar tersebut, mereka pun mengajukan izin untuk pemerataan lahan ke Provinsi Banten dan izin PKKPR ke Kabupaten Serang. Namun setelah berjalan justru kegiatan pembangunan perumahan tidak ada, yang ada hanya galian tambang.
“Jadi Jawilan sama Kopo kita tidak akan keluarkan izin, Provinsi sudah koordinasi tidak ada lagi ngomong ngomong tambang, disana kan bukan gunung,” ujar Fardianto, Senin (2/2/2026).
Fardianto juga menyampaikan bahwa berdasarkan RT RW untuk wilayah Jawilan dan Kopo adalah untuk kawasan pemukiman dan industri. Oleh karena itu jika dibiarkan untuk galian tambang akan merusak.
“Tapi nanti kita akan berkunjung kesana, kita akan lihat komitmennya (pengembang) seperti apa? Kalau memang niatnya bangun perumahan gardu perumahannya mana?, kita akan tinjau ulang,” tuturnya.
Selain itu, Fardianto juga mengaku berencana mendorong lahan bekas tambang untuk dijadikan sebagai kawasan industri dan pergudangan. Seperti di Kecamatan Bojonegara dan Pulo Ampel.
“Karena pengusaha pengusaha tambang itu punya lahan besar, apalagi di wilayah sana itu didukung akses jalan sama pelabuhan, jadi selesai tambang bisa untuk industr,” pungkasnya.



