Lebak (parlemenbanten) – Kumacitor menyatakan keprihatinan dan kekecewaan mendalam atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap 11 proyek jalan desa di Kabupaten Lebak yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan dinyatakan bermasalah secara mutu, spesifikasi, dan volume, dengan total potensi kerugian mencapai Rp1,9 miliar.
Ketua Umum Kumacitor, Kirno Adji Syaputra, menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat dilihat semata sebagai kegagalan teknis konstruksi, tetapi lebih jauh sebagai indikasi serius akan runtuhnya tata kelola pembangunan yang akuntabel dan berorientasi pada kepentingan rakyat desa.
“Jalan desa bukan sekadar proyek fisik, melainkan representasi nyata dari kehadiran negara di wilayah pinggiran. Ketika jalan dibangun dengan mutu yang tidak layak, yang hancur bukan hanya aspalnya, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap integritas penyelenggara negara,” ujar Kirno dalam keterangannya.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2024, BPK mengungkapkan temuan berupa ketidaksesuaian tebal dan lebar badan jalan, kekurangan volume galian, serta ketidakcapaian mutu campuran aspal dan beton berdasarkan uji laboratorium.
“Temuan ini menandakan bahwa proses pengawasan internal—baik di tingkat dinas maupun rekanan—tidak berjalan secara efektif. Ketika spesifikasi teknis diabaikan dan hasil akhir di bawah standar, maka publik patut bertanya: untuk siapa sebenarnya pembangunan ini dijalankan?” lanjut Kirno.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap publik, Kumacitor menyampaikan tiga poin tuntutan utama:
1. Audit lanjutan secara terbuka terhadap seluruh proyek jalan desa bermasalah oleh tim independen yang tidak berada di bawah pengaruh birokrasi pelaksana.
2. Pemanggilan pejabat terkait di lingkungan DPUPR Kabupaten Lebak oleh DPRD Provinsi Banten, sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif yang konstitusional.
3. Penegakan akuntabilitas terhadap pihak rekanan dan kontraktor pelaksana, termasuk pencabutan hak pengadaan jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
Ketua Umum Kumacitor, Kirno menegaskan bahwa peran mahasiswa bukan semata menjadi pengamat atau pengkritik, melainkan bagian dari masyarakat sipil yang bertugas mengawal integritas kebijakan publik, terutama di daerah yang masih bergantung pada proyek-proyek bersubsidi.
“Kami tidak berniat menghakimi siapa pun. Tetapi kami tidak akan diam ketika rakyat desa dikhianati oleh praktik pembangunan yang manipulatif. Jika pembangunan dilakukan hanya untuk kepentingan laporan, maka yang akan tertinggal adalah jalanan rusak dan warisan ketidakpercayaan,” tutup Kirno. ( sg)



