SERANG,(parlemenbanten.com)-Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terkait pembebasan pokok dan denda pajak dari tahun 2024 ke bawah terhitung mulai tanggal 10 April – 30 Juni 2025 disambut antusian oleh ribuan masyarakat.
Seperti terlihat di Kantor UPTD Samsat Kota Serang pada Kamis 10 April 2025, di mana ribuan masyarakat mulai mengantri sejak pukul 05.00 WIB Subuh meski pelayanan baru dibuka mulai pukul 08.00 WIB.
Salah seorang masyarakat asal Ciomas, Kabupaten Serang, Syahril (28) mengaku dirinya sudah mengantri selama 6 jam hanya untuk sekedar kebagian antrean cek fisik nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sebelum memperpanjang masa pajak kendaraan miliknya.
“Udah dari jam 6 di sini, udah rame. Ini jam 12 masih nunggu, mau cek fisik, belum kebagian,” ucap Syahril ditemui di Kantor UPTD Samsat Kota Serang, Kamis 10 April 2025.
Meski begitu, ia mengaku senang atas keluarnya kebijakan Pemprov Banten terkait pembebasan pokok dan denda pajak dari tahun 2024 ke bawah sehingga dirasa meringankan para wajib pajak yang telah menunggak beberapa tahun.
“Senang sih, terbantu. Motor saya kan mati (pajak) udah 4 tahun. Ada ini (kebijakan) jadi cuma bayar yang tahun 2025 aja. Kalau enggak ada ini, ga bayar-bayar (pajak) kayaknya, enggak ada uang soalnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Bapenda Provinsi Banten Rita Prameswari mengaku para masyarakat tampak antusias menyambut kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemprov Banten sehingga kepadatan di seluruh Kantor Samsat di seluruh Provinsi Banten tak dapat dihindarkan.
“Ramai, padat, mereka antusias sekali dengan program yang dilaksanakan oleh Pak Gubernur Banten soal pembebasan pokok dan denda pajak. Jadi dari pantauan saya di Tangerang itu udah dari jam 7 pada datang para wajib pajak, di sini (Kota Serang) infonya dari jam 5 subuh sudah ngantri,” kata Rita.
Untuk itu, diakui Rita, pihaknya melakukan berbagai upaya untuk mengurai kepadatan para masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan, di antaranya menempatkan mobil samsat keliling hingga menambah jam operasional pelayanan di seluruh kantor samsat di Provinsi Banten.
“Kita antisipasi, di sini kita pasang mobil samling 2 unit untuk mengurai crowded di dalam, terus jam pelayanan kita tambah, dari jam 8 sampai jam 17, biasanya itu cuma sampai jam 15. Itu untuk sampai hari Jumat, kalau untuk hari Sabtu itu dibuka dari jam 8 sampai jam 15,” terangnya.
Kendati demikian, disampaikan Rita, pihaknya masih akan terus melakukan evaluasi terhadap pelayanan di seluruh kantor samsat di Provinsi Banten guna memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan.
“Ini kita akan evaluasi jam pelayanannya seminggu sekali, kalau dirasa itu masih ada wajib pajak, bisa jadi kita layani dengan penambahan jam lagi. Tapi kita lihat dulu dengan jam bertambah apakah antusias masyarakat masih penuh atau tidak, nanti kita evaluasi seminggu sekali,” tandas Rita.



