TANGERANG,(parlemenbanten.com) – Bagi masyarakat khususnya warga Kabupaten Tangerang yang akan memperpanjang SIM A maupun C pada Selasa,18 Februari 2025 hari ini.
Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dimulai dari tanggal penerbitan SIM, Jika melewati masa berlaku pemilik SIM harus membuat penerbitan SIM baru.
Hari ini,Selasa 18 Februari 2025 layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang dilaksanakan di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi, Layanan SIM keliling di Kabupaten Tangerang dilaksanakan dari mulai hari Senin sampai Sabtu.
Layanan SIM keliling ini dilaksanakan ditempat berbeda-beda.
Layanan SIM keliling tutup pada hari Minggu maupun hari libur resmi lainnya.(Karina)