Tangerang Selatan ( parlemenbanten.com) Hingga Hari Minggu 12 Mei 2024, Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan telah menyelanggarakan proses penerimaan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan.
Dalam kegiatan yang berlangsung sejak pukul 07.00 WIB hingga waktu batas akhir penerimaan pukul 23.59 WIB,Tim KPU Tangsel yang dipimpin oleh KPU bersama Anggota dan seluruh kesekretariatan telah menyiapkan dengan matang ruang penerimaan untuk menerima dokumen dukungan dari calon perseorangan.
Meskipun segala persiapan telah dilakukan dengan cermat, dengan disampaikannya sambutan,arahan dalam pembukaan agenda kegiatan penerimaan dukungan Dokumen dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pemilhan walikota dan Wakil Walikota Tangerang selatan oleh Ketua KPU pada pukul 07.00 WIB ,namun tidak ada pihak yang datang untuk melakukan penyerahan dokumen dukungan hingga pukul 23.59 WIB.
Sesuai Peraturan KPU No 2 Tahun 2024 Tengtang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Surat Keputusan KPU No 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Paslon Perseorangan ,jadwal Penyerahan dokumen syarat dukungan paslon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota pada tanggal 8 Mei-12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB merupakan waktu penutupan resmi agenda penerimaaan dokumen dukungan Paslon perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan .Ketua KPU menutup kegiatan tanpa adanya penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan.
KPU Kota Tangerang Selatan mengucapkan terima kasih atas upaya dan kesiapan semua pihak yang terlibat dalam proses ini. KPU tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas KPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilihan umum demi terwujudnya proses demokarasi yang berkualitas. (sg)