Jakarta (parlemenbanten.com) – Anies Tak jadi dilaporkan Terkait Dugaan Fitnah 340 ribu hektar Lahan Milik Prabowo, Alasan KarnaTidak cukup Unsur materil, Sebelumnya Bawaslu Melaporkan Anies Terkait Fitnah Lahan Milik prabowo tersebut pada senin 08 Januari. Tapi tidak Ditemukan bukti yang mencukupi.
“Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja Mengatakan karena Hal ini tidak Memenuhi unsur materil, jadi Pihak kami Juga tidak menemukan unsur pidana Untuk melanjutkan Menjadi Bahan Perkara”
Menanggapi hal ini dugaan 340 hektar lahan milik prabowo tidak lah benar, Sebab Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Prabowo Hanya memiliki harta kekayaan Tanah dan bangunan Senilai Rp 275.320.450.000″ Ujar Bagja.
“Dan Anies juga sempat menyinggung langsung Prabowo pada debat ke tiga Terkait Rp 700 trilliun anggaran pertahanan Dan Memberikan Nilai 11 dari 100 Untuk kinerja Prabowo”
Menanggapi hal ini Patut diduga ini telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu, “jelasnya
“Karena Tidak Ditemukan bukti lebih lanjut Untuk Dijadikan unsur perkara Jadi pidananya nggak ada, “Ujarnya (Red/Aldo)