PANDEGLANG ,(parlemenbanten.com) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang resmi menetapkan seorang anggota DPRD Kota Serang berinisial DK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual atau perbuatan cabul terhadap seorang perempuan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto menyampaikan bahwa saat ini DK masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah hukum ini diambil setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban yang mengaku telah dilecehkan sebanyak dua kali di lokasi berbeda pada awal tahun 2026.
“Menetapkan tersangka untuk kasus perbuatan cabul dengan inisial DK. Yang mana DK ini adalah seorang pensiunan TNI dan sekarang menjadi anggota dewan di Banten,” ujar Ipda Widianto kepada awak media, Senin (2/11/2026).
Widianto membeberkan kronologi singkat berdasarkan laporan yang diterima. Berdasarkan keterangan korban, aksi pencabulan tersebut terjadi pada bulan Januari dan Februari 2026.
“Korban melaporkan bahwa mendapatkan pelecehan atau perbuatan cabul sebanyak 2 kali, yang pertama di bulan Januari dan kedua di bulan Februari. Pertama di SPPG yang dikontrak dia (tersangka), yang kedua di kontrakan korban,” imbuhnya.
Sebelum menetapkan DK sebagai tersangka, Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang telah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
Pihak kepolisian tercatat sudah memeriksa delapan orang saksi serta meminta keterangan dari saksi ahli.
Tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, polisi juga memperkuat alat bukti dengan mengamankan rekaman kamera pengawas.
Bukti elektronik tersebut bahkan telah dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk diperiksa secara ilmiah.
“Kita sudah memeriksa saksi, dan termasuk ahli. Kami juga mengamankan bukti elektronik CCTV,” tambahnya dalam keterangan kepada media.
Berdasarkan penelusuran jurnalis parlemenbanten.com, inisial DK yang berlatar belakang pensiunan TNI tersebut diketahui merupakan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ia tercatat sebagai purnawirawan dari Corps Polisi Militer (CPM) dengan pangkat terakhir Kopral Kepala (Kopka).
Merespons penetapan tersebut, kuasa hukum DK, Erwanto, membenarkan status hukum kliennya dan menyatakan tengah mengajukan permohonan agar DK tidak ditahan.
Meski begitu, pihaknya menyerahkan keputusan akhir kepada wewenang penyidik kepolisian.
Menanggapi permohonan tersebut, Ipda Widianto menyatakan bahwa pengajuan penangguhan penahanan adalah hak dari tersangka, dan pihaknya akan melaporkan hal itu terlebih dahulu kepada pimpinan.
Dalam kasus ini, DK terancam sangkaan Pasal 414 ayat (1) KUHP serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya menghubungi Fraksi PKB Kota Serang maupun pihak DPP PKB terkait oknum tersebut guna meminta tanggapan resmi lebih lanjut. (sg)



