SERANG, parlemenbanten.com– Gubernur Banten Andra Soni menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 terkait upaya pencegahan dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Melalui SE tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras menerima bingkisan atau parsel yang berpotensi sebagai bentuk gratifikasi, khususnya saat perayaan Hari Raya Idul Fitri.SE itu juga mewajibkan setiap ASN untuk langsung melaporkan segala bentuk penerimaan seperti uang, parsel, fasilitas, atau hadiah lainnya yang diduga gratifikasi.
“Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan serta bertentangan dengan tugas atau kewajibannya harus dilaporkan ke KPK, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten, atau Inspektorat Daerah Provinsi Banten dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima,”
demikian tertuang dalam surat yang ditandatangani Andra. Bagi gratifikasi dalam wujud makanan yang rentan basi, Andra mengarahkan agar langsung didistribusikan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau kelompok yang memerlukan.
“Penyalurannya dilakukan setelah koordinasi dengan UPG Provinsi Banten, disertai penjelasan dan bukti dokumentasi. Kemudian, UPG menyampaikan rekapitulasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” tambahnya.
Menurut Andra, aturan ini merupakan kelanjutan dari surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Larangan tidak hanya berlaku bagi ASN termasuk pimpinan OPD, tetapi juga Direktur RSUD dan karyawan BUMD yang dilarang memakai fasilitas dinas untuk urusan pribadi. “Fasilitas dinas semata-mata untuk kepentingan tugas resmi,” ujarnya.(nur)



