Parlemenbanten.com -Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan dan diskon pajak kendaraan pada Oktober 2025.
Melalui program ini, masyarakat dapat menikmati berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan pajak tahunan hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Namun, setiap provinsi menawarkan skema pemutihan dan diskon pajak yang berbeda. Beberapa provinsi bahkan ada yang memberikan tambahan insentif berupa penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kepemilikan kedua atau lebih, termasuk tunggakannya.
Dengan adanya program ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk lebih mudah melunasi kewajiban pajak kendaraan sekaligus meringankan beban biaya tahunan.
Lantas, provinsi mana saja yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan selama Oktober 2025?
Provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan Oktober 2025
Berikut beberapa provinsi yang mengadakan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan pada Oktober 2025:
1. Aceh
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menggelar program pemutihan pajak progresif serta pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, program ini berlaku hingga 31 Desember 2025 dan menjadi kesempatan bagi masyarakat Aceh untuk melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani denda maupun biaya tambahan.
2. Banten
Masyarakat di Provinsi Banten juga bisa menikmati program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 31 Oktober 2025.
Ketentuan ini tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Juni.
Berdasarkan surat tersebut, Pemprov Banten menawarkan berbagai insentif melalui program ini, yakni pemilik kendaraan keluaran sebelum 2025 dibebaskan dari pembayaran denda dan pokok pajak yang tertunggak.
3. Kalimantan Utara
Pemprov Kalimantan Utara memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2025. Program ini menawarkan pembebasan denda pajak kendaraan.
Dengan begitu, wajib pajak hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
4.Lampung
Pemprov Lampung resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025. Dilansir dari laman Pemerintahan Provinsi Lampung, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengatakan, salah satu keuntungan dari program ini adalah pembebasan pajak kendaraan tahunan pertama atas mutasi kendaraan dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Lampung.
5. Yogyakarta
Pemprov Yogyakarta turut menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 31 Oktober 2025.
Fasilitas yang diberikan antara lain pembebasan denda PKB, bebas BBNKB, serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.
6. Kalimantan Barat
Pemprov Kalimantan Barat memberikan bebas denda PKB dan pajak progresif hingga 20 Desember 2025. Insentif lain yang ditawarkan:
.Diskon 5 persen untuk wajib pajak taat. .Diskon 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk.
.Gratis BBNKB kendaraan bekas.
.Diskon 25–40 persen untuk tunggakan PKB 4–5 tahun.
7. Kalimantan Selatan
Pemprov Kalimantan Selatan turut menggelar pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 31 Desember 2025.
Program ini menawarkan pembebasan tunggakan dan denda dengan syarat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, serta diskon 25 pesen PKB untuk kendaraan pribadi.
8. Papua Barat
Pemerintah Provinsi Papua Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan hingga 20 Desember 2025. Melalui program ini masyarakat bisa berkesempatan mendapatkan pembebasan denda PKB dan pengurangan pokok pajak.
9. Sulawesi Selatan
Pemprov Sulawesi Selatan memberikan sejumlah insentif hingga 31 Desember 2025, di antaranya:
.Diskon PKB 9,5 persen untuk 2025. .Bebas denda PKB. Potongan tunggakan 25 persen (dalam Sulsel) atau 50 persen (luar Sulsel).
10. Sulawesi Tenggara
Pemprov Sulawesi Tenggara membebaskan tunggakan dan denda PKB 2024 ke bawah khusus untuk pelajar dan mahasiswa hingga April 2026.
11. Bangka Belitung
Pemprov Kepulauan Bangka Belitung memperpanjang program pemutihan PKB hingga akhir Oktober 2025.
Namun, Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menegaskan tahun ini merupakan program pemutihan terakhir sesuai arahan Kemendagri.
“Tahun ini adalah terakhir program pemutihan PKB, sesuai arahan Kemendagri kepada Bakuda dan Bappeda se-Indonesia,” kata Kepala Bakuda Babel, M. Haris AR AP melalui Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bakuda Babel, Rudi, di Pangkalpinang, Jumat (26/9). “Oleh karena itu masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan PKB jilid dua ini karena masih dalam rangka HUT ke-25 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Setelah ini tidak akan ada lagi pemutihan PKB, jadi manfaatkan waktu yang ada ini untuk segera membayar pajak,” tambahnya.