Tangerang (parlemenbanten.com) – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) terus berinovasi untuk mendukung program Perumahan Rakyat yang digagas Pemerintah Pusat. Salah satu langkah konkret adalah penerapan sistem persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk rumah tinggal sederhana yang bisa diselesaikan hanya dalam waktu 10 jam, seperti yang disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Perkimtan Kota Tangerang, Decky, menyatakan bahwa langkah ini akan segera direalisasikan dengan menghadirkan lebih dari 50 prototipe rumah tinggal sederhana yang bisa diakses melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Prototipe ini disiapkan untuk mempermudah pemohon dalam mengajukan PBG.
“Prototipe rumah tinggal sederhana ini dilengkapi dengan data yang sudah sesuai persyaratan teknis, administrasi, dan peraturan yang berlaku. Pemohon hanya perlu memilih tipe rumah yang diinginkan di sistem SIMBG, sehingga proses verifikasi bisa berjalan cepat dan efisien,” ujar Decky.
Data Prototipe Lengkap Sesuai Standar
Prototipe rumah tinggal sederhana ini mencakup berbagai jenis data, termasuk:
1. Data Administrasi: Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) tenaga ahli perencana.
2. Data Teknis: Gambar teknis, spesifikasi unsur arsitektur, struktur, serta mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP).
Decky menjelaskan, rumah tinggal sederhana yang dimaksud adalah rumah dengan luas bangunan maksimal 90 m². Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 yang menyebutkan bahwa rumah tinggal satu lantai memiliki luas maksimal 72 m², sedangkan untuk dua lantai maksimal 90 m².
Mewujudkan PBG Cepat, Murah, dan Efisien
Dengan sistem baru ini, proses PBG rumah tinggal sederhana diharapkan dapat selesai dalam waktu 10 jam setelah verifikasi. Hal ini memungkinkan karena seluruh data teknis dan administratif telah dipersiapkan sebelumnya.
“Tujuan kami adalah mempercepat proses, menekan biaya pengajuan PBG, dan mendukung realisasi Program Perumahan Rakyat yang dicanangkan Presiden Prabowo,” tambah Decky.
Langkah ini tidak hanya mempercepat pelayanan publik, tetapi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki rumah yang layak dan terjangkau. Pemkot Tangerang optimis bahwa inovasi ini akan menjadi salah satu tonggak penting dalam mendukung pembangunan perumahan rakyat yang lebih baik. (Advertorial)