Desa Cibetok (parlemenbanten.com) Kamis 04/25/24 Tahu Merupakan Khas Indonesia, namun tak sedikit para industri Pabrik Tahu yang berada di kabupaten Tanggerang melupakan ataupun mengabaikan prosedur hukum yang ada. Demi meraup keuntungan yang besar khususnya pabrik tahu di Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tanggerang Desa Cibetok RT 02/ RW 01/
Saat awak media konfirmasi kepada Pak RT. J. setempat mengatakan bahwa” Pemilik Pabrik sedang pulang kampung karna lagi ada musibah keluarganya. Nanti aja pak abis lebaran atau sudah datang kita bicarakan lagi.”Ucapnya.
Pak RT. J juga menambahkan pabrik tahu ini memang benar belum memiliki ijin tapi sudah konfirmasi kepada Desa dan Camat setelah bahkan dari pihak kabupaten juga sudah mengetahui” ujarnya.
Awak media mengatakan” loh ini kan tanah (PUPR) emang bisa di gunakan untuk usaha industri ini kan menimbulkan pencemaran lingkungan yang kepentinganya untuk pengairan ke sawah masyarakat dengan seperti ini bisa menimbulkan limbah yang dampaknya mencemari pengairan warga”
Dalam Undang Undang PPLH itu sudah jelas bahkan sanksi dalam peraturan UU No 23 tahun 2009 tentang PPLH dalam pasal 36 ayat 1 Yang menjelaskan “setiap usaha atau kegiatan yang wajib Andal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan” dan pelanggaran terhadap UU PPLH itu sendiri sudah jelas dalam 109 UU 32 tahun 2009 tentang PPLH yang berbunyi “setiap orang yang melakukan kegiatan usaha dan/atau tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud pasal 36 ayat (1) dipidana penjara paling singkat 1. Tahun dan paling lama 3. Tahun dan denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 3. Milyar bahkan sudah jelas dalam peraturan PPLH tentang tim AMDAL dan pejabat penerbit izin Amdal, jadi peraturan UU PPLH tidak hanya mengatur sanksi bagi. Si pelaku usaha saja tetapi juga berlaku bagi pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan yang tidak dilengkapi Amdal. atau UKL-UPL dan juga kepada pejabat pemberi izin atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha atau tanpa dilengkapi juga diatur dam pasal 111 UU PPLH No 32 tahun 2009. Yang menyatakan”
1) pejabat yang memberikan izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan yang tanpa dilengkapi dengan Amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat 1 pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3.milyar.
2) pejabat pemberi izin usaha atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan atau tidak dilengkapi izin lingkungan sebagaimana dalam pasal 40 ayat 1 dipidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3. Milyar. Bahkan dalam uu no 39 tahun 2009 tentang PPLH sudah dijelaskan secara rinci yang tertuang dalam pasal 40 yang berbunyi”
1) izin usaha adalah persyaratan untuk memperoleh izin usaha/kegiatan.
2) Dalam hal lingkungan dicabut dan/atau kegiatan.
3)Dalam hal usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memperbaiki izin lingkungan.
Sampai saat berita di terbitkan pihak terkait belum bisa di konfirmasi. (Red/Aldo)



