Rangkasbitung ,(parlemenbanten.com)– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi dan kantor pertanahan terus melakukan diseminasi program strategis yang dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN pada tahun 2023 kepada masyarakat.
Bersama mitra kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Program Strategis. Kementerian ATR/BPN Tahun 2023 di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada Jumat (10/3/2023).
Iip Miftahul Khoiry Anggota Komisi II DPR RI yang hadir menjadi salah satu narasumber menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan momentum agar masyarakat mengetahui, memahami dan memanfaatkan dengan maksimal program-program yang ada di Kementerian ATR/BPN, “Seperti apa memasang tanda batas bidang tanah, bagaimana cara mengamankan aset berupa tanah, bagaimana caranya agar tanah kita tidak dicaplok oleh orang lain,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya menjelaskan PTSL dulu dikenal dengan Prona, perbedaan PTSL dengan Prona diantaranya adalah mekanismenya, “Dulu lokasi berpencar, kita ganti pendekatannya dengan sistematis lengkap dari desa ke desa terdekat di satu kelurahan kemudian kelurahan berbatasan akan disisir menjadi lokasi PTSL,” terang Rudi.
Rudi melanjutkan target PTSL dengan Prona juga jauh berbeda, untuk mengejar agar seluruh bidang tanah di Indonesia terpetakan target PTSL jauh lebih banyak dari Prona, “Salah satu ciri negara maju adalah semua bidang tanah terpetakan, oleh karena Indonesia wilayahnya lebih luas dari Singapura sehingga perlu mekanisme PTSL untuk mendaftarkan semua bidang tanah,” lanjutnya.
Pada tahun ini mekanisme pengukuran dan pemetaan bidang tanah yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tidak lagi mengikuti permintaan sertifikat, namun dengan memanfaatkan teknologi menggunakan drone atau pesawat nirawak sehingga dapat memetakan perdesa, “Oleh sebab itu lah kita mendorong masyarakat memasang tanda batas tanahnya,” ujar Rudi.
Rudi menghimbau jika dulu belum disepakati batas bidang tanahnya, segera sepakati dengan tetangga batas, pasang patok batas tanahnya agar penentuan letak, batas bidang tanah dan pengukurannya bisa lebih cepat.
“Kemudian yang berada dilokasi PTSL yang memenuhi syarat silahkan komunikasikan melalui desa setempat lengkapi persyaratannya ajukan sertifikasinya,” terang Rudi. (Ad/red)